Menuju konten utama

Eks Sekjen Kemnaker Akui Pernah Urus Pengerahan TKA saat Pensiun

Dalam proses pengerahan TKA tersebut, Heri meminta bantuan adik iparnya untuk menerima aliran dana dari agen yang bersangkutan.

Eks Sekjen Kemnaker Akui Pernah Urus Pengerahan TKA saat Pensiun
Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). tirto.id/ Naufal Majid

tirto.id - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, mengakui pernah terlibat dalam pengurusan pengerahan tenaga kerja asing (TKA) setelah memasuki masa pensiun.

Pengakuan itu disampaikan Heri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Saya pada saat sudah pensiun tersebut dimintai tolong oleh kawan, yang namanya Pak Triono, itu tadi untuk mengurus tenaga kerja asing,” ungkap Heri usai ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakata, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Dalam proses pengerahan TKA tersebut, Heri meminta bantuan adik iparnya untuk menerima aliran dana dari agen yang bersangkutan.

“Maka saya meminjam, meminta tolong sama ipar saya untuk menerima uang tersebut. Itu aja,” tuturnya.

Heri menyebut keterlibatannya dalam mengurus pengerahan TKA hanya berasal dari satu agen dan terjadi pada 2024, setahun setelah dirinya purna tugas dari Kemnaker. Ia mengaku sudah tidak lagi menjabat sejak September 2023.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai detail agen dan proses pengurusan TKA tersebut, Heri mengaku lupa. Ia menyebut hanya mengenal Triono sebagai pihak yang meminta bantuannya, tanpa mengetahui detail identitas agen yang bersangkutan.

“Saya lupa, yang saya kenal Pak Triono aja,” ucapnya.

JPU kemudian menanyakan soal nominal uang yang ditampung di rekening adik ipar Heri, yakni Herman Susanto. Heri mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya dan menyatakan tidak pernah mengakumulasi total uang yang masuk karena langsung dibagi dengan Triono.

Setelah didesak, Heri akhirnya baru menyebut bahwa bagian yang diterimanya berkisar di angka Rp125 juta.

“Saya sendiri terus terang saya dapat sekitar seratus jutaan,” sebutnya.

JPU juga mendalami status para tenaga kerja asing yang diurus Heri, apakah mereka sudah berada di Indonesia atau masih di negara asal saat pengajuan izin dilakukan. Heri kembali menyatakan ketidaktahuannya mengenai hal tersebut.

Ia menegaskan hanya memahami bahwa pengajuan RPTKA dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum sebagai pemberi kerja, sementara detail teknis terkait keberadaan TKA bukan lagi menjadi ranahnya.

“Saya sampaikan bahwa saya secara spesifik lupa ya, apakah tenaga kerja asing itu sudah di Indonesia, baru konversi, saya tidak paham,” kata Heri.

Sebagai informasi, sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Haris Arhadi, menyatakan, kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Kedelapan terdakwa tersebut antara lain Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

JPU menjelaskan, pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher