tirto.id - Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kemnaker periode 2015-2020, Chandrales Riawati Dewi, mengakui adanya penerimaan uang “terima kasih” dari pengurusan sertifikasi K3 dengan total sekitar Rp65 juta. Uang tersebut didapat dari pihak perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Hal itu diungkap Dewi saat dicecar Hakim kala menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Apakah itu yang bersumber dari yang ditanya oleh Penuntut Umum, uang terima kasih tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang.
“Betul,” jawab Dewi.
Hakim kemudian menyakan tentang maksud pemberian uang tersebut. Sebab, memproses dan menerbitkan sertifikat memang merupakan tugas dan fungsi Kemnaker dan tidak semestinya ada pemberian uang tambahan.
“Kemenaker ini bukan membantu, memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3. Sehingga, ketika ada uang terima kasih, yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis, di pemahaman Ibu dan rekan-rekan sejawat, ini terima kasih karena apa?,” tanya hakim lagi.
Setelah beberapa pertanyaan oleh hakim, saksi akhirnya menjawab bahwa pemberian tersebut bertujuan agar proses berjalan lebih cepat.
“Agar cepat,” jawab Dewi.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan uang selama bekerja di Kemnaker.
Dalam BAP disebutkan, saksi menerima uang dari pengurusan sertifikat PJK3 sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan dengan total sekitar Rp65 juta.
Namun, saat dikonfirmasi di persidangan, saksi menyebut perhitungan tersebut bukan dihitung sejak awal dirinya bekerja.
“Izin pak, itu kemarin penyidik dari 2019 menyatakan seperti itu,” katanya.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel); Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025, Fahrurosi; mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto; mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi, dalam kasus pemerasan pemerasan K3.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor. Sedangkan, pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































