tirto.id - Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kemnaker, Asep Juhut Mulyadi, mengaku pernah memberikan sebagian uang honornya menjadi narasumber kepada terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Hery Sutanto. Pemberian kepada terdakwa tersebut diakuinya sebagai bentuk penghormatan.
Hal itu disampaikan Asep saat menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Dalam perkara ini, terdapat 11 terdakwa dalam kasus ini, salah satunya eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel).
"Itu saya pernah melakukan bahwa setelah menerima honor," kata Asep dalam sidang, Jumat (13/2/2026).
Asep menjelaskan alasan pemberiannya itu karena ingin mengapresiasi Hery sebagai pimpinan, terlebih dirinya juga dalam kondisi tak memiliki sumber pendapatan lain.
"Karena saya tidak punya sumber pendapatan lain Pak, jadi saya pengen memberikan apresiasi kepada pimpinan, akhirnya saya memberikan uang honor itu ke Pak Direktur Pak waktu itu," kata Asep.
Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) masih merasa heran sebab biasanya pemberian dilakukan oleh atasan kepada bawahan. Akan tetapi, Asep mengaku pemberian itu sebagai upaya menghormati Hery untuk menjadi narasumber di acara PJK3.
"Saya saat itu saya berpikir menghormati beliau sebagai pimpinan, saya sebagai anak buah sudah diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber, dan saya memberikan itu sebagai penghormatan saja, Pak," jawab Asep.
Saat JPU menanyakan berapa honor Asep yang diberikan ke Hery, Asep mengaku tak menghitung saat memberikannya.
"Saya tidak menghitung persen gitu Pak, hanya spontan-spontan aja Pak gitu," jawab Asep.
Dalam kasus tersebut, jaksa mendakwa Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025, Fahrurosi, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi dalam kasus pemerasan pemerasan K3.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.
Sedangkan pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























