Menuju konten utama

KPK Periksa Pegawai DJBC Budiman Bayu soal Suap Importasi Barang

Budiman Bayu sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit pada pekan lalu.

KPK Periksa Pegawai DJBC Budiman Bayu soal Suap Importasi Barang
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai pada Direktorat Gratifikasi Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo. Bayu merupakan salah satu pihak yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada importasi barang di DJBC.

Bayu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saksi BPP hadir memenuhi panggilan penyidik, penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Hingga kini, Bayu masih menjalani pemeriksaan di KPK. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Bayu.

Bayu seharusnya diperiksa pada Rabu (18/2/2026) bersama saksi lainnya yaitu Salosa Asmoaji yang juga Pegawai Bea Cukai dan sempat terjaring OTT. Namun, Bayu tidak hadir dengan alasan sakit. Budi sempat memberikan imbauan agar Bayu dan saksi lainnya bersikap kooperatif untuk membuat perkara ini makin terang.

Diketahui, para tersangka dalam kasus ini dari pihak DJBC antara lain, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Sementara, tersangka dari pihak swasta, yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama