Menuju konten utama

Advokat Minta Kerry Adrianto Riza Divonis Bebas

Dalam pledoi, Hamdan mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya menjadi asas bahwa Kerry tidak bersalah.

Advokat Minta Kerry Adrianto Riza Divonis Bebas
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi bagi advokat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

tirto.id - Advokat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, meminta Majelis Hakim untuk memutus bebas kepada kliennya. Hamdan juga berharap melalui persidangan tersebut dapat memulihkan nama baik kliennya yang menurutnya tercemar akibat oleh dakwaan jaksa.

"Kami memohon kepada Yang Mulia, satu menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Hamdan saat membacakan pledoi dari advokat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Dalam pledoinya mewakili Kerry, Hamdan mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya menjadi asas bahwa kliennya tidak bersalah. Salah satunya temuan plagiarisme dalam tuntutan jaksa kepada Kerry yang dinilai sama dengan dakwaan. Menurutnya, hal tersebut menjadi hal yang memprihatinkan dan menjadi aib dalam ranah dunia akademik.

"Sebelum melangkah lebih jauh, dengan segala hormat kami terpaksa mengemukakan fakta yang sangat memprihatinkan di hadapan persidangan ini. Sebuah Surat Tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun Penuntut Umum setelah kami cek ternyata ditemukan 99% dari isi Tuntutan ini adalah kembar identik dengan Surat Dakwaan. Atau yang dalam dunia akademik disebut plagiarisme,” ungkap Hamdan.

Menurutnya, tindakan jaksa tersebut tidak mengindahkan bukti dan fakta persidangan. Padahal, Hamdan menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa menentukan nasib Kerry.

"Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan Surat Dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan Penuntut Umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar penuntutan. Padahal, tuntutan tersebut menentukan nasib dan kemerdekaan seseorang," jelasnya.

Hamdan juga menilai jaksa gagal membuktikan keterlibatan Kerry dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Hal itu dikarenakan posisi Kerry sebagai Beneficial Owner dari PT OTM TBBM Merak yang tidak memiliki hubungan kausalitas secara langsung dengan Pertamina.

Dia menyebut, jaksa gagal membuktikan bahwa seluruh kegiatan sewa kapal ataupun TBM Merak sepenuhnya dibawah kontrol Kerry sebagaimana dakwaan. Oleh karenanya, Hamdan mengkritik dakwaan dan tuntutan jaksa mengabaikan cara pandang tindakan bisnis atau dikenal dengan istilah business judgment rule.

"Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN tidak menggunakan Peraturan Presiden mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tetapi, hanya berdasarkan pada Peraturan Menteri BUMN yang merupakan pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dua pendekatan pengambilan keputusan yang sangat berbeda. Salah melihat persoalan

ini, salah pula menghakimi Terdakwa dalam perkara ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854, yang terdiri atas Rp2,905 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Jaksa menyebut perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. JPU juga berpandangan bahwa Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan, Kerry selama 2021-2023 telah mendapat keuntungan dari seluruh tindakan ilegal sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS. Selain itu, pelaksanaan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kemahalan dari harga BBM dengan besaran rata-rata Rp272,68 per liter. Hal itu berdampak merugikan perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (Rp171 triliun).

Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi