Menuju konten utama

KPK Duga Ada Uang Tak Resmi Terkait Penunjukan PJK3 di Kemnaker

KPK mengaku pemeriksaan keempat saksi tidak hanya mengusut penerimaan tersebut, tetapi juga menelusuri potensi distribusi aliran dana ke pihak lain.

KPK Duga Ada Uang Tak Resmi Terkait Penunjukan PJK3 di Kemnaker
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi pemberian uang dari PJK3 kepada pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penerbitan atau perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP).

Hal ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer.

"Penerimaan uang dari pemberian atau penerbitan SKP surat keputusan penunjukan bagi para perusahaan untuk melakukan pelatihan kepada personil-personil atau tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikasi keterampilan tertentu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Untuk menjalani hal tersebut, KPK memanggil empat orang saksi yaitu Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap & BT Tahun 2019, Adi Wijaya; Kasubdit Akreditasi 2021-2023, Agustin Wahyu. Kemudian, Direktur PT Afindo Dewatama, Alfian Budi Prasojo; dan Kepala Kepatuhan VIP Money Changer, Carolina Wahyu Apriliasari.

"Selain mendalami berkaitan dengan penerimaan tersebut, juga penyidik menelusuri dari pengetahuan para saksi yang diperiksa apakah uang-uang tersebut juga didistribusikan kepada pihak-pihak lain," tutur Budi.

Sementara itu, kata Budi, Carolina juga didalami soal penukaran uang yang dilakukan oleh pihak-pihak Kemnaker.

"Uang-uang rupiah ditukarkan ke valuta asing diduga uang rupiah tersebut diperoleh dari uang tidak resmi dari para PJK3 yang memberikan sejumlah uang berkaitan dengan penerbitan sertifikasi-sertifikasi tersebut sehingga ini kemudian saling melengkapi puzzle informasi, puzzle keterangannya," ucap Budi.

Perkara ini menyeret eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, dan 10 pejabat Kemnaker lainnya dalam kasus pemerasan. Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.

Sebanyak 25 mobil terdiri dari empat Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny, dua Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, dua Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6, Suzuki 3K5FX, BMW 218i, dan Wuling.

Sementara itu, tujuh motor yaitu Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, Ducati Scrambler.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher