Menuju konten utama

Ketua DPRD Pati Dicecar KPK soal Komunikasi Pemakzulan Sudewo

Ali dipanggil bersama 11 saksi lainnya seperti Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dan Riyoso selaku eks Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Pati Dicecar KPK soal Komunikasi Pemakzulan Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, yang menjadikan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka.

Ali, yang diperiksa di Polrestabes Semarang, Selasa (24/2/2026) ini, didalami soal komunikasi yang dilakukan Sudewo dengan pihak DPRD terkait dengan rencana atau isu pemakzulan yang saat itu sempat bergulir.

"Kemudian dari pihak DPRD ya, ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Ali dipanggil bersama 11 saksi lainnya yaitu Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; Riyoso selaku eks Pj Sekretaris Daerah dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati; P Supriyanto selaku Ketua KPU Kab. Pati; Sugiyono selaku Kadis Kominfo Kab. Pati;

Kemudian Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kab. Pati; Sutikno selaku Kabag PBJ Kab. Pati; Suhardi selaku Kades Baleadi (Ka paguyuban Desa Kec. Sukolilo); Imam Sholikin selaku Kades Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati; dan Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

Diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo selaku Bupati Pati saat itu memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (Timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher