Menuju konten utama
Korupsi Masjid Karanganyar

Hakim Sebut Eks Bupati Juliyatmono Terima Uang Korupsi Masjid

Terdakwa Ali Amril cs memberikan uang kepada Juliyatmono berkaitan dengan pemenangan lelang pembangunan Masjid Karanganyar senilai Rp89,4 miliar.

Hakim Sebut Eks Bupati Juliyatmono Terima Uang Korupsi Masjid
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sedang membacakan vonis kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Selasa (24/2/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai Bupati Karanganyar periode 2013-2023, Juliyatmono, menerima aliran uang korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Hal tersebut ditegaskan dalam pertimbangan putusan terdakwa Ali Amril, Direktur Utama PT MAM Energindo dan terdakwa lain yang disidang secara terpisah, Selasa (24/2/2026) sore.

Majelis hakim yang dipimpin Dame P. Pandiangan menyimpulkan, terdakwa Ali Amril cs memberikan uang kepada Juliyatmono berkaitan dengan pemenangan lelang pembangunan masjid senilai Rp89,4 miliar.

"Terdakwa memberikan uang kepada saksi Juliyatmono Rp4,5 miliar secara tunai karena PT MAM Energindo diberi kesempatan melaksanakan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020-2021," kata hakim saat membacakan pertimbangan, Selasa (24/2/2026).

Pemberian uang kepada Juliyatmono--kini menjabat anggota DPR RI--terjadi dalam dua tahap. Pertama terjadi pada 16 Desember 2020 sebesar Rp2 miliar. Pemberian kedua berlangsung pada 6 Mei 2021 dengan nominal Rp2,5 miliar.

Selain itu, Ali Amril dan komplotannya juga memberikan uang kepada Sunarto yang saat menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar.

"Memberikan uang kepada Sunarto Rp100 juta dan Rp400 juta karena membantu PT MAM Energindo dalam proses lelang sehingga PT MAM ditujuk sebagai pelaksana pekerjaan bangunan Masjid Agung Karanganyar," ungkapnya.

Selain itu, uang korupsi juga mengalir ke terdakwa Agus Hananto, kala itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, yang telah menjadi penghubung komunikasi dengan Juliyatmono. Agus menerima Rp355 juta.

Kasus ini berawal dari adanya proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang dibiayai APBD. Nilai proyeknya mencapai Rp78,9 miliar dan menyedot perhatian publik.

Dalam persidangan juga terungkap, PT MAM Energindo memenangkan tender proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar melalui sistem LPSE dengan nilai kontrak Rp89,4 miliar.

Pembangunan masjid sendiri pada akhirnya memang rampung. Namun, ada pelanggaran serius mulai dari pengalihan pekerjaan ke subkontraktor tanpa persetujuan PPK, hingga pengajuan pembayaran yang tidak didukung bukti lengkap.

Soal kerugian negara, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Menurut hakim, kerugiannya tidak sampai Rp10 miliar.

Majelis menghitung ulang dan menyimpulkan kerugian negara yang terbukti secara hukum berasal dari denda keterlambatan pekerjaan yang tidak disetorkan oleh PT MAM Energindo. Nilainya mencapai sekitar Rp3,45 miliar.

Kerugian itu dinilai sebagai piutang negara yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, tetapi hingga kini belum dilunasi sepenuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher