Menuju konten utama

Periksa Plt Bupati Pati, KPK Dalami Peran Tim 8 di Pilkada 2024

Materi yang sama juga didalami oleh penyidik saat memeriksa Ketua KPU Pati, Supriyanto, selain memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Periksa Plt Bupati Pati, KPK Dalami Peran Tim 8 di Pilkada 2024
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Kosuspi (KPK) memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, yang menjadikan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka.

Risma, yang diperiksa di Polrestabes Semarang, Selasa (24/2/2026) ini, didalami soal peran Tim 8 bentukan Sudewo dalam proses Pilkada 2024 lalu.

"Penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Materi yang sama juga didalami oleh penyidik saat memeriksa Ketua KPU Pati, Supriyanto. Dia juga diperiksa di Polrestabes Semarang, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, kata Budi, keduanya juga didalami soal perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang akan masuk pada pemilihan Maret 2026.

"Sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya," tutur Budi.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Dinas PUPR Pati. Meraka didalami soal pelaksanaan proyek di Pati yang diduga dikondisikan oleh Tim 8 yang beranggotakan para kepala desa tunjukan Sudewo.

"Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW," ujar Budi.

"Nah ini didalami dari beberapa saksi yang dipanggil hari ini dan tentu penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami ya proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengkondisian tersebut," tambah Budi.

Sejumlah saksi yang dipanggil yaitu Riyoso selaku eks Pj Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati; Sugiyono selaku Kadis Kominfo Kab. Pati;

Kemudian, Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kab. Pati; Sutikno selaku Kabag PBJ Kab. Pati; Suhardi selaku Kades Baleadi Ka paguyuban Desa Kec. Sukolilo; Imam Sholikin selaku Kades Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati; dan Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

Diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo selaku Bupati Pati saat itu memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (Timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher