Menuju konten utama

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi soal Kasus Pemerasan K3

Pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya bagi Cris setelah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (8/12/2025).

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi soal Kasus Pemerasan K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Cris yang juga Komisaris Pelita Air ini, dipanggil bersama dengan tiga saksi lainnya yaitu Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Daafi Armanda; PPPK Biro Umum Setjen Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono; dan Pimpinan SAV Money Changer.

Meski begitu, Budi belum memberikan konfirmasi dari kehadiran para saksi. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat saksi tersebut.

Sementara itu, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Cris. Sebelumnya, dia sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (8/12/2025).

Dalam kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru yaitu Sesditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Chairul Fadly Harahap (CFH); mantan Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR); dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

Sementara, sejumlah tersangka sebelumnya telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan, termasuk eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Totalnya mencapai Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher