Menuju konten utama

JPU Tolak Pleidoi Marcella dkk, Minta Divonis sesuai Tuntutan

JPU menilai, ada bukti aliran dana korupsi sebesar Rp60 miliar demi vonis lepas kasus minyak goreng oleh Marcella dkk.

JPU Tolak Pleidoi Marcella dkk, Minta Divonis sesuai Tuntutan
Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso dalam agenda replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pleidoi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih dan M Syafei.

Dalam sidang dengan agenda replik, Rabu (25/2/2026), JPU masih berpegang teguh pada tuntutan mereka di awal.

"Dengan demikian pembelaan terdakwa atau advokat terdakwa harus ditolak," kata JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

JPU menegaskan bahwa terdapat aliran uang senilai Rp60 miliar demi vonis lepas perkara minyak goreng. Meski demikian, dalam aliran suap tersebut, terdapat dana sebesar Rp20 miliar yang tidak diketahui kepemilikannya, apakah dikuasai Marcella, Ariyanto, atau Syafei.

"Selama pemeriksaan tersebut, tidak diketahui secara pasti di mana sisa uang sebesar Rp 20 miliar tersebut, apakah berada di Ariyanto, Marcella Santoso atau terdakwa M Syafei," tegasnya.

Oleh karena itu, JPU kembali menegaskan bahwa uang pengganti tetap dikenakan kepada masing-masing terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan obyektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa," ungkapnya.

Dalam agenda sidang yang sama, JPU juga menolak pleidoi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, yaitu Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar.

JPU menilai Junaedi, Adhiya dan Tian telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk serta menggiring opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. Tiga perkara korupsi itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

"(Memohon majelis hakim) menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan pidana kami Penuntut Umum," kata JPU kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Effendi.

Diberitakan sebelumnya, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

Sedangkan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan 3 perkara korupsi, yaitu Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari; Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari; dan Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher