tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi judi online (judol). Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemblokiran rekening ini merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan terhadap rekening berisiko tinggi.
Perlu diketahui, EDD merupakan proses pemeriksaan latar belakang yang lebih mendalam dan ketat dibandingkan prosedur standar (Customer Due Diligence/CDD), yang diwajibkan untuk nasabah atau transaksi berisiko tinggi untuk memitigasi pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga penipuan.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak kepada keluarga, pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32,556 rekening yang terindikasi judi online," paparnya dalam Konferensi Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026 secara daring, Senin (6/4/2026).
Meski demikian, dalam proses pemblokiran rekening ini, OJK bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencocokkan data pribadi nasabah sebelum melakukan tindakan penutupan rekening secara permanen.
Sementara idalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, sejak awal 2026 sampai saat ini, OJK telah mencabut 6 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), termasuk PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
"OJK senetiasa berkoordinasi dengan LPS dalam penanganan permasalahan BPR-BPRS sesuai mandat yang diatur dalam Undang-Undang P2SK sebagai langkah penguatan industri BPR dan BPRS (BPR Syariah)," tukas Dian.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































