tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak yang terlibat pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan denda puluhan miliar tersebut merupakan akumulasi sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026.
"OJK pada kuartal lalu untuk menghadirkan kepastian hukum dan sudah melakukan pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ucapnya saat konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Menurut Hasan, salah satu pelanggaran yang dikenai sanksi adalah praktik manipulasi pasar berupa saham gorengan. OJK menjatuhkan denda senilai Rp29,3 miliar kepada pelaku praktik tersebut.
Ia menilai pengenaan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin para pelaku pasar modal. Karena itu, OJK bersama pihak terkait akan terus memperkuat penegakan hukum guna menjaga iklim pasar modal di dalam negeri.
"Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian sebagian pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar," tuturnya.
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, yang pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita, terutama dari foreign investor," sambung Hasan.
Sebelumnya, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merampungkan empat inisiatif sebagai bagian dari reformasi pasar modal.
Keempat inisiatif tersebut diselesaikan pada Maret 2026. Inisiatif pertama berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham.
Data kepemilikan saham yang disediakan oleh KSEI akan diunggah di kanal resmi BEI. Dalam implementasinya, OJK mengambil data kepemilikan saham pada akhir setiap bulan berjalan.
Data tersebut kemudian dipublikasikan di kanal resmi BEI pada awal bulan berikutnya. Terbaru, OJK bersama instansi terkait telah mengunggah data kepemilikan saham per 1 April 2026.
Inisiatif kedua berkaitan dengan peningkatan kualitas data investor. OJK telah memublikasikan data investor dengan kualitas yang ditingkatkan pada 1 April 2026, meskipun rincian perbaikannya belum dijelaskan secara detail.
Inisiatif ketiga adalah penguatan kebijakan free float. OJK meningkatkan batas minimal free float sekaligus mengubah definisinya.
Adapun inisiatif keempat adalah penerapan mekanisme high share holding concentration. Skema ini menyediakan informasi tambahan yang dapat dimanfaatkan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi investor.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































