tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha penjamin emisi efek milik PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) selama satu tahun serta menjatuhkan denda Rp525 juta terkait pelanggaran dalam penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan sanksi tersebut ditetapkan pada Jumat (13/3/2026) sebagai bagian dari penegakan hukum di pasar modal dan upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap industri tersebut.
"Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan," tulis keterangan resmi tersebut, dikutip Sabtu (14/3/2026).
OJK menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan NH Korindo dalam proses penjatahan saham pada IPO POSA. Perusahaan sekuritas itu diketahui mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, OJK juga menemukan adanya pemesanan saham yang tidak disertai formulir pemesanan asli serta prosedur customer due diligence yang dinilai tidak memadai dalam mengidentifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur NH Korindo periode 2019, Amir Suhendro Samirin, berupa denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek dengan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan pelanggaran tersebut terjadi.
Denda ke POSA
Selain NH Korindo, OJK menjatuhkan denda kepada POSA sebesar Rp2,7 miliar karena penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Perusahaan diketahui mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sebagai aset perusahaan.
Dana tersebut bersumber dari hasil IPO yang kemudian diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro serta perusahaan lain yang memiliki keterkaitan dengannya.
Atas pelanggaran tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi POSA serta dua akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan.
Benny Tjokrosaputro sendiri dijatuhi sanksi paling berat berupa larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Dengan demikian, secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan OJK dalam kasus pelanggaran pasar modal terkait IPO POSA mencapai Rp5,62 miliar.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































