Menuju konten utama

Benarkah Warga Pati Demo Geruduk KPK Hari Ini? Cek Infonya

Warga Pati menggelar aksi demonstrasi di depan KPK pada Senin (1/9/2025). Lantas, benarkah warga Pati kembali geruduk Gedung KPK hari ini? Cek infonya.

Benarkah Warga Pati Demo Geruduk KPK Hari Ini? Cek Infonya
Sejumlah masyarakat Pati menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk meminta Bupati Pati, Sudewo, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 September 2025. Lantas, benarkah warga Pati kembali geruduk Gedung KPK hari ini? Cek infonya.

Warga Pati menuntut kepada KPK agar Bupati Pati, Sudewo, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2018-2022.

Warga turut melakukan audiensi dengan pihak KPK. Sebagai informasi, sebelum berangkat ke Gedung KPK, aliansi tersebut menggalang donasi untuk operasional ke Jakarta dan mengajak masyarakat untuk menyurati KPK agar segera menetapkan Bupati Sudewo sebagai tersangka korupsi.

Apakah Warga Pati Demo Geruduk KPK Hari Ini?

Pada hari ini, Selasa, 2 September 2025, warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak lagi mendatangi Gedung KPK.

Aliansi tersebut meninggalkan Gedung KPK setelah melakukan audiensi dengan pihak KPK dan mendapat surat balasan atas tuntutan yang diberikan KPK.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin pagi (1/9/2025). Sebelum melakukan audiensi kepada KPK, warga Pati terlebih dahulu berdoa dan bersholawat bersama di depan gedung KPK.

Dalam demo tersebut, warga Pati meminta kepada KPK untuk segera menindak Bupati Pati, Sudewo, sebagai salah satu penerima commitment fee atas proyek jalur kereta api. Tak hanya itu, warga Pati juga meminta KPK agar memberikan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan.

Setelah beberapa saat berada di depan Gedung KPK, perwakilan AMPB bertemu dengan pihak KPK dan melakukan audiensi. Dalam audiensi tersebut, pihak KPK menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan.

Meski demikian, KPK menegaskah bahwa pihaknya terus mendalami dan penyidikan kasus yang melibatkan Sudewo.

"Kami sampaikan dan kami pastikan kepada bapak ibu seluruh rekan-rekan masyarakat Pati, bahwa penyidikan perkara tersebut masih berproses, jadi kami pastikan penyidikan perkara itu tidak berhenti," kata Budi kepada para masa aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, KPK juga memberi ruang bagi warga Pati yang ingin memberikan informasi tambahan dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara yang diduga melibatkan Sudewo dilakukan secara profesional dan taat terhadap asas-asas hukum.

Pada kesempatan itu, KPK memberi surat balasan atas tuntutan warga Pati. Dalam surat balasan tersebut, terdapat enam poin penting, mengutip unggahan akun Instagram @patisakpore.

Pertama, KPK telah menerima perwakilan warga Pati untuk berdialog tentang penanganan perkara Bupati Pati, Sudewo. Kedua, proses penanganan perkara yang melibatkan Sudewo masih berjalan di KPK.

Ketiga, kasus yang sedang diproses berkaitan dengan pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan DJKA Kemenhub RI Tahun Anggaran 2018-2022, saat Sudewo menjabat sebagai anggota DPR Komisi V 2019-2024.

Keempat, dalam penanganan kasus dugaan korupsi, KPK terbebas dari intervensi manapun. Kelima, KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Sudewo dari jabatannya. Keenam, KPK mengapresiasi dukungan dari warga Pati dalam proses penanganan kasus yang melibatkan Sudewo.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo