Menuju konten utama

Warga Pati Bubarkan Diri Usai Dapat Surat dari KPK

Ratusan warga Pati yang mengikuti demo di Gedung KPK, membubarkan diri usai mendapatkan jawaban atas tuntutan mereka dari lembaga antirasuah tersebut.

Warga Pati Bubarkan Diri Usai Dapat Surat dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menemui masa aksi yang meminta Bupati Pati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

tirto.id - Ratusan warga Pati yang mengikuti demo di Gedung KPK, membubarkan diri usai mendapatkan jawaban atas tuntutan mereka dari lembaga antirasuah tersebut. Demo ini menuntut KPK menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Surat yang kami berikan kepada warga Pati dalam surat jawaban atas tuntutan yang disampaikan dalam audiensi dengan KPK pada pagi hingga siang hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Budi menegaskan bahwa hingga saat ini, KPK masih terus berproses dalam penyidikan perkara yang menyeret Sudewo itu. "Itu juga menjadi konsern warga Pati terkait dengan dugaan keterlibatan saudara SDW," ucap Budi.

Selain itu, kata Budi, KPK juga telah menyatakan tidak berwenang untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan, sebagaimana yang diminta oleh para masa aksi.

"Jadi yang menjadi kewenangan menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," pungkasnya.

Diketahui, ratusan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini, meminta agar KPK cepat menindak Sudewo yang diduga sebagai salah satu penerima commitment fee atas proyek jalur kereta api tersebut.

Mereka berbondong-bondong hadir menggunakan bus dan melakukan orasi di depan Gedung KPK. Perwakilan masa aksi juga sempat masuk ke dalam Gedung KPK untuk menggelar audiensi bersama pihak KPK.

Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini, merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.

Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama