Menuju konten utama

Pro-Kontra Perusahaan Langgar HAM Dihukum Blokir Akses Perbankan

APINDO berpandangan bahwa harus terdapat kejelasan mengenai dasar kewenangan, definisi pelanggaran, hingga prinsip proporsionalitas sanksi.

Pro-Kontra Perusahaan Langgar HAM Dihukum Blokir Akses Perbankan
Menteri HAM, Natalius Pigai saat menghadiri acara KemenHAM di Kota Bandung, pada Selasa (28/7/2026). Nizar/tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan bahwa pemerintah tengah berencana menyiapkan regulasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bisnis. Salah satu turunannya adalah penerapan sanksi berupa pembatasan akses pembiayaan perbankan bagi perusahaan yang dinilai melanggar HAM.

Pigai menjelaskan, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM dalam menjalankan kegiatan usaha. Aturan itu juga diharapkan dapat mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya.

Menurut mantan Komisioner Komnas HAM itu, perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam regulasi tersebut.

"Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan," ujar Pigai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Pigai mengatakan, penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis juga diperlukan untuk meningkatkan kepastian mengenai tanggung jawab korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pemenuhan standar HAM dalam kerja sama ekonomi internasional.

Raker Komisi XIII DPR dengan Menteri HAM

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Ia menambahkan, pemerintah masih menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi regulasi sebelum dapat diberlakukan. Nantinya, regulasi itu akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan saat ini masih berada dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI.

Selain kemungkinan penutupan perusahaan, Pigai menyebut pembatasan akses kredit perbankan dapat menjadi salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang dinilai bermasalah dalam aspek HAM.

"Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan," kata Pigai.

Wacana tersebut kemudian mendapat sorotan karena pemblokiran rekening atau pembatasan akses terhadap layanan perbankan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi hak perusahaan untuk mengakses sistem keuangan, termasuk memenuhi kewajiban kepada pekerja, pemasok, kreditur, hingga negara.

Tirto berupaya menanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengeluarkan regulasi yang memuat aturan pemblokiran rekening bagi perusahaan yang terbukti melanggar HAM tersebut kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin. Namun, dia meminta agar menunggu setelah aturan terbit.

“Nanti saja kalau regulasinya keluar ya,” jawab Mugiyanto singkat saat dihubungi Tirto pada Rabu (19/8/2026).

Blokir Akses Perbankan Bukan Kewenangan KemenHAM

Ahli hukum perbankan, Yunus Husein, menilai pembatasan akses perbankan merupakan tindakan yang menyentuh hak seseorang atau badan usaha. Oleh karena itu, menurutnya, kewenangan tersebut tidak bisa begitu saja diberikan melalui aturan di bawah undang-undang apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Yunus menilai pembatasan hak untuk mengakses perbankan seharusnya memiliki dasar dalam undang-undang. Ia juga mempertanyakan kewenangan Kementerian HAM untuk mengatur sektor perbankan karena urusan tersebut bukan merupakan bidang tugas utama kementerian tersebut.

Menurut Yunus, persoalan berikutnya adalah potensi penyalahgunaan kewenangan apabila keputusan untuk membatasi akses perbankan dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Mantan Kepala PPATK ini menilai penetapan status atau tindakan yang membatasi hak semestinya didasarkan pada proses hukum dan keputusan pengadilan.

"Pemerintah sepihak nggak boleh, harusnya pakai penetapan pengadilan, putusan pengadilan. Minimal penetapan pengadilan bahwa ada proses hukum ya, emang dia bersalah, terbukti, lalu ada putusan pengadilan,” kata Yunus saat dihubungi Tirto, Rabu (19/8/2026).

Yunus juga mengingatkan bahwa pemblokiran akses perbankan dapat berdampak lebih luas daripada sekadar membatasi perusahaan memperoleh kredit. Perbankan memiliki fungsi penting dalam sistem pembayaran, sumber pendanaan, kebijakan moneter, hingga berbagai kebutuhan transaksi perusahaan.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Oleh karena itu, keputusan yang dilakukan sebelum adanya putusan yang menyatakan perusahaan bersalah dinilai berisiko mengganggu kepastian hukum dan kegiatan ekonomi.

Dari sisi kelembagaan, Yunus juga melihat adanya potensi persoalan apabila Kementerian HAM mengambil peran yang selama ini berada dalam kewenangan lembaga lain, seperti OJK, PPATK, maupun aparat penegak hukum.

"Bukan kewenangan dia. Yang bisa memblokir adalah sampai sehingga orang nggak bisa bergerak uangnya itu ada diatur di KUHAP, ada di Undang-Undang TPPU. Dan perbankan pun ada kaitan sama otoritas OJK yang bisa juga penyidik memblokir atau menghentikan transaksi. Ini nggak sesuai, ini bukan bidang dia,” tegasnya.

Menurutnya, pembagian kewenangan menjadi penting untuk memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika keputusan pemblokiran dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, keputusan individual tersebut juga berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia juga menyoroti dampak langsung pemblokiran rekening terhadap kegiatan operasional perusahaan. Apabila seluruh akses terhadap rekening dihentikan, perusahaan dapat kesulitan membayar pekerja, memenuhi kewajiban pajak, maupun melakukan transaksi dengan pihak lain.

“Usaha orang terganggu, gaji karyawan terganggu, dia mau bayar pajak bisa terganggu, kehidupan ekonomi pribadi juga terganggu,” ucapnya.

Selain persoalan kewenangan, ia menilai penyusunan aturan yang berdampak langsung terhadap pihak tertentu juga semestinya melibatkan pihak yang berkepentingan dan terdampak. Menurutnya, partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

APINDO: Jangan Sampai Sanksi Ganggu Pekerja dan Pihak Ketiga

Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Organisasi DPN Apindo, Anthony Hilman. Ia mengatakan, dunia usaha pada dasarnya mendukung penghormatan dan perlindungan HAM dalam aktivitas bisnis. Namun, penerapan sanksi terhadap perusahaan harus tetap memiliki dasar hukum, mekanisme pembuktian, serta prosedur yang jelas.

Menurut Anthony, kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening selama ini berada pada sejumlah lembaga dan aparat penegak hukum berdasarkan kondisi serta dasar hukum masing-masing. Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah Kementerian HAM memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk meminta pemblokiran rekening perusahaan yang diduga melanggar HAM.

Secara gagasan, Anthony menilai pemblokiran rekening memang dapat menjadi instrumen yang memberikan efek jera. Ancaman terhadap akses pembiayaan dapat mendorong perusahaan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, kebijakan tersebut dapat berubah menjadi persoalan apabila tidak didukung kerangka hukum yang jelas.

Ia juga menilai penentuan status pelanggaran HAM harus memiliki mekanisme pembuktian yang terukur. Perbedaan antara pengaduan, dugaan, indikasi, dan pelanggaran yang telah terbukti harus diperjelas karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

APINDO berpandangan bahwa harus terdapat kejelasan mengenai dasar kewenangan, definisi pelanggaran, standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, hak pembelaan perusahaan, mekanisme keberatan atau banding, serta prinsip proporsionalitas sanksi,” ujar Anthony saat dihubungi Tirto, Rabu (19/8/2026).

APINDO memahami dan mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip HAM. Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnisnya.

Namun demikian, sanksi berupa pembatasan atau pemblokiran akses perbankan merupakan instrumen yang sangat berat karena dampaknya tidak hanya terbatas pada pemegang saham atau manajemen perusahaan. Dampaknya dapat meluas kepada pekerja, pemasok, UMKM mitra usaha, lembaga perbankan sebagai kreditur, konsumen, hingga penerimaan negara.

“Selain itu, perlu dibedakan secara tegas antara pembatasan fasilitas kredit baru, penghentian pembiayaan tertentu, pembekuan transaksi tertentu, dan pemblokiran seluruh rekening perusahaan, karena masing-masing memiliki implikasi hukum dan ekonomi yang sangat berbeda,” ucapnya.

APINDO menilai kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi kepercayaan investor apabila pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian. Investor, menurut Anthony, pada dasarnya dapat menerima standar kepatuhan yang tinggi, termasuk dalam aspek lingkungan, ketenagakerjaan, dan HAM.

Persoalan muncul apabila definisi pelanggaran tidak jelas, proses pemeriksaan tidak transparan, atau keputusan administratif dapat secara langsung membatasi akses perusahaan terhadap sistem keuangan.

“Apabila definisi pelanggaran tidak jelas, proses pemeriksaan tidak transparan, atau keputusan administratif dapat secara langsung membatasi akses perusahaan terhadap sistem keuangan, maka hal tersebut akan dipersepsikan sebagai peningkatan regulatory risk dan country risk,” sebutnya.

Bukan Hanya Sanksi ke Perusahaan, Pemulihan Korban Juga Harus Diperhatikan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pemerintah memang memiliki kewajiban memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi prinsip-prinsip HAM. Menurutnya, kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan serta pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis.

Namun, menurut Usman, penegakan HAM tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran. Pemerintah juga harus memastikan proses hukum berjalan secara adil serta hak-hak korban mendapatkan pemulihan.

“Kementerian HAM sebaiknya tidak berhenti pada menggulirkan rencana untuk memblokir akses perbankan dan pembiayaan bagi perusahaan yang melanggar HAM, namun juga harus memaparkan secara komprehensif agar penjatuhan sanksi harus melalui fair trial dan lebih penting lagi adalah memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM. Jangan sampai penjatuhan sanksi sepihak oleh pemerintah dipandang sebagai alat politik yang memunculkan pelanggaran HAM baru,” terang Usman kepada Tirto, Rabu (19/8/2026).

Amnesty, kata dia, pada dasarnya menentang penghukuman sepihak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang menjamin proses peradilan yang adil.

Oleh karena itu, Usman menilai Kementerian HAM perlu menjelaskan secara komprehensif mekanisme yang akan digunakan sebelum menerapkan pembatasan akses perbankan. Penjelasan tersebut penting agar kewenangan pemerintah tidak berubah menjadi tindakan sepihak yang justru berpotensi melahirkan persoalan HAM baru.

“Tidak hanya itu, orang-orang yang haknya telah dilanggar oleh perusahaan harus bisa mendapatkan akses terhadap keadilan dan pemulihan yang efektif. Hal yang penting lagi adalah karena perusahaan bisa beroperasi melintasi batas negara, hukum juga harus berlaku lintas batas untuk melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Laporan tahunan HAM Amnesty International

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan laporan tahunan HAM Amnesty International di Graha Oikumene, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Laporan tahunan tentang situasi HAM di 144 negara termasuk di Indonesia selama 2025-2026 tersebut menyoroti serangan-serangan predatoris terhadap hukum Internasional, pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan aksi anak muda dalam menolak penindasan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hma

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher