Menuju konten utama

Koalisi Sipil Minta Pembahasan RUU HAM Ditunda

Revisi UU Ham dinilai berpotensi menghilangkan independensi lembaga seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam mengawasi pelaksanaan HAM.

Koalisi Sipil Minta Pembahasan RUU HAM Ditunda
Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menghentikan sementara pembahasan revisi UU HAM, Rabu, 25, Juni 2026. FOTO/Putri Az zahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menilai proses penyusunan revisi berlangsung minim partisipasi publik dan berpotensi melemahkan independensi lembaga-lembaga HAM nasional.

Dalam konferensi pers pada Rabu (25/6/2026), Zainal, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), mengaku khawatir revisi UU HAM dilakukan di tengah situasi yang dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

“Tentu kami sangat khawatir ketika kemudian Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter hari ini,” kata Zainal, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Rabu, 25 Juni 2026.

Menurut dia, masyarakat sipil baru mengetahui perkembangan revisi UU HAM ketika drafnya telah memasuki tahap akhir. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.

“Dua minggu yang lalu juga baru kita mendapatkan banyak informasi terkait mengenai revisi undang-undang dan bahkan draftnya sudah jadi. Tinggal diharmonisasi dan dikembangkan di BPH,” ujarnya.

Zainal menilai kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum dalam penyusunan regulasi. “Alih-alih menangkap keinginan dan partisipasi publik, justru yang terjadi adalah sebaliknya,” katanya.

Kritik juga datang dari Perwakilan Walhi, Boy, menyoroti ketentuan dalam draf yang dinilai menempatkan lembaga-lembaga HAM nasional di bawah Kementerian HAM.

“Persoalan dasarnya bahwa lembaga-lembaga hak asasi manusia ini semuanya di bawah menteri yang membidangi HAM,” kata Boy.

Menurut dia, pengaturan tersebut berpotensi menghilangkan independensi lembaga seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam mengawasi pelaksanaan HAM oleh negara.

“Posisi independensi lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional ini disubordinasikan dengan eksekutif,” ujarnya.

Boymenambahkan, “Kemampuan lembaga-lembaga ini untuk mengontrol jalannya negara, untuk mengontrol pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara, itu disubordinatkan dengan pemerintah.”

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menghentikan sementara pembahasan revisi UU HAM dan membuka ruang konsultasi publik yang lebih luas sebelum rancangan tersebut dibawa ke DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menghentikan sementara pembahasan revisi UU HAM, Rabu, 25, Juni 2026.

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan lainnya dari Putri Az Zahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Putri Az Zahra
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama