tirto.id - Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masih disusun hingga kini. Pembahasan revisi UU HAM melibatkan berbagai lini masyarakat dan disertai dengan uji publik.
Mulai dari Komnas HAM, Lembaga Nasional HAM (NHRI), koalisi masyarakat sipil, akademisi, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), NGO, hingga Komisi Nasional Disabilitas (KND) turut dilibatkan.
Sejumlah pakar, seperti Jimly Asshiddiqie hingga Rocky Gerung juga turut dilibatkan.
"Komnas HAM sudah datang sekitar tiga kali, termasuk Ketua Komnas HAM. Sementara masyarakat sipil juga dilibatkan sejak tahap awal, mulai dari brainstorming hingga expose dan diskusi substansi," kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, saat dihubungi reporter Tirto, Senin (18/5/2026).
Dia menerangkan, dalam pembahasan yang sudah berjalan sampai saat ini, terdapat beberapa poin krusial, antara lain perluasan pengertian diskriminasi agar lebih responsif terhadap perkembangan situasi sosial saat ini. Ada juga mengenai perluasan pemangku kewajiban HAM, termasuk pelaku usaha.
Kemudian, mengenai masuknya empat komisi sebagai bagian dari lembaga HAM independen. Selain itu, penambahan asas, prinsip, dan tujuan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Mugiyanto, akan ada juga penambahan pengaturan hak-hak yang relevan dengan perkembangan isu HAM saat ini, seperti hak digital (right to privacy dan right to be forgotten), keterkaitan HAM dan korupsi, HAM dan lingkungan hidup, serta perlindungan kelompok rentan.
Dibahas juga mengenai pengaturan mengenai hak-hak yang secara prinsip dapat dibatasi, dimana mekanisme dan syarat pembatasannya diintegrasikan langsung dalam pasal terkait.
Akan ada juga poin yang membahas penguatan kelembagaan HAM nasional. Lalu, mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan HAM lebih detil lagi.
"Terakir, penguatan aspek perlindungan pembela HAM, termasuk pengaturan mengenai dukungan dan dana abadi untuk pemajuan HAM," ujar Mugiyanto.
Saat ini, kata dia, prosesnya berada pada tahap sosialisasi dan uji publik. Namun, masih terbuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak agar revisi UU HAM ini partisipatif serta mampu menjawab tantangan perkembangan HAM ke depan.
Setelah proses uji publik selesai dengan perbaikan-perbaikan, akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk proses Harmonisasi pada Juli 2026. Setelah itu, akan dimintakan Surat Presiden agar pembahasan di DPR hingga pengesahan bisa dilakukan tahun ini.
"Dalam proses-proses tersebut, masyarakat dan semua pihak bisa memberikan masukannya, baik kepada kami maupun kepada pemerintah. KemenHAM akan memastikan semua proses berjalan transparan dan partisipatoris hingga hasilnya bisa maksimal," ungkap Mugiyanto.
Perlindungan Pembela HAM Jadi Salah Satu Poin Penting
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti tiga poin penting yang benar-benar krusial dalam draf revisi UU HAM. Salah satunya adalah perlindungan para pembela HAM.
Selaiknya para aktivis lingkungan, revisi ini harus benar-benar mengakomodir bagaimana perlindungan bagi para pembela HAM. Sebab, selama ini tidak ada perlindungan apapun yang diberikan negara melalui payung hukum.
"Ini penting karena memang selama ini pembela HAM belum mendapatkan perlindungan secara eksplisit dari peraturan perundang-undangan. Pengaturannya bisa 'mencontoh' Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) terkait perlindungan terhadap aktivis Lingkungan," ujar Divisi Riset Kontras, Hans Yosua, saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Hans mengemukakan hal yang tidak kalah penting harus ada dalam revisi ini adalah mengenai perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti disabilitas dan masyarakat adat. Sebab, di Undang-Undang HAM yang lama belum terdapat hal tersebut.
"Aktor pelanggar HAM juga bisa diperluas, tidak hanya aktor negara tetapi bisa juga badan usaha atau korporasi. Pengaturan terkait korporasi sebagai aktor pelanggaran HAM bisa menyesuaikan dengan definisi dan pengaturan Korporasi di KUHP Baru," ungkap Hans.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menambahkan banyakanya serangan kepada pembela HAM yang terjadi selama ini semakin memperlihatkan desakan payung hukum perlindungan. Perlindungan pembela HAM, kata dia, memang sangat butuh penguatan.
Di sisi lain, Wirya juga menekankan perlindungan kepada pembela HAM seharusnya tidak dengan berbagai embel-embel lain, seperti sertifikasi. Hal itu lantaran para pembela HAM yang melakukannya dengan cara damai memang harus diakui.
"Siapapun yang melakukan kerja-kerja pembelaan HAM secara damai perlu diakui dan dilindungi oleh revisi UU ini--tanpa perlu sertifikasi ataupun pengakuan berkelakuan baik oleh pemerintah," tutur Wirya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menyampaikan bahwa kegagalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang stagnan selama ini harus diakomodir dalam revisi undang-undang.
Kondisi dimana ruang sipil menyempit, diskriminasi regulatif terus berlangsung, dan berbagai tantangan baru yang belum terjawab oleh kerangka hukum saat ini juga harus diperhatikan.
Rencana Revisi Undang-Undang HAM seharusnya mengubah paradigma HAM sebagai politik kewargaan dan tanggung jawab negara. Revisi ini, kata dia, juga harus memperkuat norma hukum dengan memasukkan hak-hak baru mengikuti dinamika terkini atau perkembangan zaman.
Dalam revisi Undang-Undang HAM, ujar dia, juga harus menjamin proses legislasi partisipatif dan transparan. Revisi juga harus berupa perubahan filosofis dan operasional mendasar.
Perubahan harus didorong oleh adopsi kebijakan dengan pendekatan berbasis HAM yang menuntut agar seluruh kebijakan, program, dan alokasi anggaran negara secara eksplisit diorientasikan pada realisasi kewajiban HAM. Dimana, seyogyannya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara bertahap dan progresif.
"Dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi pun wajib melibatkan peran serta dari semua pihak (inklusif dan partisipasi bermakna) dan tidak diskriminatif," kata Herlambang.
Kata dia, pelanggaran HAM tak semuanya otomatis menjadi pelanggaran hukum sehingga kerap dianggap tidak bisa diproses hukum. Padahal, pelanggaran HAM jelas bentuk pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pertanggungjawaban hukum, khususnya bagi pelaku pelanggar HAM.
RUU HAM ini harus bisa mencegah atau bahkan melawan penormalisasian pelanggaran HAM. Brutalisme aparat keamanan militer di Papua misalnya, ketika melakukan penggusuran atau mengawal keamanan operasi deforestasi, atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), harus bisa dimintakan pertanggungjawaban.

Herlambang tak memungkiri, terdapat ancaman nyata pelemahan lembaga pengawas HAM, seperti Komnas HAM, dalam rencana pembahasan draf revisi tersebut. Oleh karenanya, revisi harus memperkokoh kelembagaan Komnas HAM sesuai Prinsip Paris dan hukum ketatanegaraan.
"Setidaknya dalam perkembangan beberapa draf RUU HAM terkini yang dapat berpotensi mengurangi kewenangan dan independensi lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM)," kata Herlambang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































