Menuju konten utama

Menilik Urgensi Wacana Pemerintah Uji Status Aktivis Pembela HAM

Upaya pemerintah dalam mencampuri urusan para pembela HAM dengan cara sertifikasi malah berpotensi melanggar hak asasi manusia itu sendiri.

Menilik Urgensi Wacana Pemerintah Uji Status Aktivis Pembela HAM
Seniman pantomim Wanggi Hoed (kanan) bersama aktivis mengikuti aksi kamisan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam sebuah wawancara dengan Kantor Berita Antara, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyampaikan wacana lembaganya untuk membentuk tim asesor guna menentukan status seseorang apakah layak untuk dilabeli sebagai aktivis ataupun pembela HAM.

Pigai menjelaskan bahwa penilaian tersebut dilakukan saat sang aktivis berhadapan dengan penegak hukum dalam kerja-kerja HAM di masyarakat ataupun lingkungan hidup.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, salah satu indikator seseorang disebut sebagai aktivis HAM adalah melaksanakan kerja advokasi atau pembelaan hak asasi secara pro bono alias tak dibayar.

Oleh karenanya, Pigai menegaskan meskipun seseorang dikenal sebagai tokoh HAM namun saat proses kerja di lapangan ditemukan adanya aliran uang untuk membiayai kegiatan tersebut, maka tim asesor tidak bisa membelanya bila berhadapan dengan hukum.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” jelasnya.

Pigai mengklaim bahwa tim asesor bentukan Kementerian HAM akan diisi oleh orang-orang kompeten nan independen di bidang HAM. Dia menjamin kredibilitas para pejabat tim tersebut dan menjamin tidak ada kepentingan apapun oleh orang orang-orang yang mengisi posisi di dalamnya.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.

Meski menjamin independensi dan ketiadaan subjektifitas, namun Pigai tetap ingin memasukkan unsur aparat penegak hukum. Dia ingin mencampuradukkan unsur masyarakat sipil dan aparat yang menurutnya akan menjadi penilai bahwa setiap tindakan tim asesor berada di koridor yang benar.

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” tegasnya.

Program media pers dan pembangunan peradaban HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan paparan saat peluncuran program media pers dan pembangunan peradaban HAM di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom.

Ide Pigai: Ditolak Komnas HAM, Ditentang Masyarakat Sipil

Meski Komnas HAM menjadi salah satu lembaga negara yang disebut Pigai akan terlibat dalam tim asesor pembela HAM, bukan berarti para komisioner di dalamnya serta merta setuju dengan ide tersebut. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menilai tim asesor bentukan Pigai tersebut rentan akan konflik kepentingan.

Pramono menjelaskan bahwa selama pengalaman Komnas HAM melakukan advokasi kepada para aktivis, ancaman dan intimidasi selalu datanng dari aparat negara yang menjadi sosok di belakang aksi korporasi.

"Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," kata Pramono kepada Tirto, Kamis (30/4/2026).

Pramono juga meragukan kemampuan Kementerian HAM untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi pembela HAM. Terutama, apabila para pelanggar HAM adalah bagian dari pemerintah ataupun kroni dari pejabat yang saat ini masih duduk di tampuk kekuasaan.

"Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" ungkapnya.

Oleh karenanya, alih-alih mendukung rencana Pigai tersebut, Pramono meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian HAM untuk menghormati masyarakat yang sedang berjuang dalam membela HAM. Menurutnya, upaya pemerintah dalam mencampuri urusan para pembela HAM dengan cara sertifikasi malah berpotensi melanggar HAM itu sendiri.

Selama ini, kata Pramono, proses penetapan seorang pembela HAM telah dijalankan secara seksama oleh Komnas HAM. Dia menyebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri telah berupaya membela para pembela HAM yang terancam secara fisik maupun kriminalisasi di ruang hukum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

"Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Negara wajib menghormati dan melindunginya," tegas Pramono.

Aksi Hari HAM Sedunia di Jakarta

Pegiat HAM menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia di Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menentang kebijakan Pigai perihal kriteria pembela HAM yang 'dibayar'.

Arif menegaskan bahwa dalam standar PBB yang diatur dalam United Nations Declaration on Human Rights Defenders dan telah diratifikasi oleh Indonesia bahwa tidak ada kriteria terkait 'dibayar' ataupun tidak saat melakukan pembelaan HAM.

Arif menyampaikan pembela HAM adalah masyarakat dari berbagai latar belakang seperti jurnalis, peneliti, pendamping korban, serikat buruh, atau staf lembaga HAM dengan catatan melakukan pekerjaan untuk memajukan HAM itu sendiri.

"Kriteria “dibayar berarti bukan aktivis” tidak sejalan dengan standar PBB. Standar PBB tidak mensyaratkan pembela HAM harus bekerja tanpa bayaran," kata Arif kepada Tirto.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut bahwa wacana Pigai tersebut serupa dengan langkah Orde Baru dalam menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa yang saat itu dikenal dengan istilah penelitian khusus atau Litsus.

"Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil," kata Wirya kepada Tirto.

Menurutnya, upaya pemerintah dalam mendiskualifikasi individu yang bekerja secara profesional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah dalam pemahaman yang menyesatkan.

Wirya khawatir langkah pemerintah yang dikomandoi oleh Kementerian HAM tersebut berpotensi menyeret para aktivis HAM yang selama ini lantang mengkritik pemerintah. Karena, bagi Wirya, pihak pelanggar HAM hingga saat ini selalu didominasi oleh pemegang kendali kekuasaan.

"Aktivis yang mengkritik pemerintah berpotensi tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan," tegasnya.

Kemunduran Demokrasi

Pengajar hukum HAM Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, menyebut pembentukan tim asesor pembela HAM adalah bentuk ketidakpahaman pemerintah dalam menghadapi isu HAM. Menurutnya, kebijakan tersebut justru tidak menyentuh persoalan mendasar dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Bahkan, dirinya mengingatkan adanya risiko lebih besar berupa manipulasi politik hukum yang dapat berdampak sistemik.

“Dampak paling berbahaya adalah proses pembodohan publik yang berlangsung secara sistematis akibat manipulasi politik hukum,” kata Herlambang kepada Tirto.

Herlambang mengkhawatirkan jika wacana pembentukan tim asesor justru berpotensi mengalihkan fokus dari tanggung jawab utama negara. Dalam pandangannya, kondisi Indonesia saat ini menunjukkan gejala kemunduran demokrasi yang berdampak pada rendahnya prioritas terhadap isu HAM.

“Dalam situasi yang cenderung otoriter, jabatan Menteri HAM berisiko hanya menjadi aksesoris politik, bukan instrumen perlindungan hak warga,” kata dia.

Respons Pigai

Sehari setelah melontarkan pernyataan akan membentuk tim asesor pembela HAM dan menuai kritik dari masyarakat sipil hingga Komnas HAM, Natalius Pigai memberikan klarifikasi terkait wacana tersebut.

Pigai menyampaikan bahwa tim asesor tersebut nantinya akan masuk dan diatur ke dalam Undang-Undang HAM terbaru yang akan diajukan ke DPR.

"Sudah selesai, saya baru saja tanda tangan (drafnya). Ini mau diajukan ke DPR dalam waktu dekat," kata Pigai kepada Tirto, Kamis (30/4/2026).

Mengenai narasi 'dibayar', Pigai tetap kukuh pada pernyataannya bahwa seorang pembela HAM harus bekerja secara sukarela alias pro bono alias tak dibayar oleh pihak manapun. Menurutnya, hal itu akan menjadi pertimbangan utama yang akan ditentukan oleh tim asesor.

"Yang disebut pembela HAM itu yang tanpa dibayar. Kalau yang dibayar, tidak bisa dilindungi undang-undang. Dia harus melakukan tugas secara sukarela membela orang yang mendapat ketidakadilan untuk kepentingan umum," tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa seseorang yang bekerja di lembaga ataupun instansi perjuangan HAM seperti LBH tidak menjadi jaminan bakal mendapat sertifikasi pembela HAM dari tim asesor. Dia kembali menegaskan bahwa tim asesor harus memastikan bahwa label pembela HAM hanya bisa diberikan jika bekerja tanpa menerima imbalan dari pihak manapun.

"Contoh pengacara, Antonius, dibayar oleh Frans. Frans bermasalah, Antonius dibayar sebagai pengacara. Kebetulan Antonius kerja di lembaga bantuan hukum masyarakat. Kalau itu, tidak bisa disebut pembela HAM karena dia dibayar. Sebaliknya, perlindungan baru akan diberikan jika pengacara tersebut membela petani yang digusur secara cuma-cuma demi kemanusiaan," ujarnya.

Saat dicecar apakah lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mendapat donor dari pihak asing dan kerap mengadvokasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim asesor, Pigai enggan menanggapinya. Dia menekankan tim asesor akan menilai pembela HAM pada individu bukan kelompok maupun afiliasi organisasi yang menaunginya.

"Loh, kita tidak pernah melihat dari donor-donor dan lain-lain, tidak ada hubunganlah. Kita itu terlalu jauh kalau itu. Ini murni soal apakah individu tersebut dibayar oleh klien untuk membela atau bekerja sukarela," tegasnya.

Dia mengakui bahwa salah satu alasan pembentukan tim asesor tersebut adalah demi menyaring para pembela HAM yang menurutnya hanya menjadi kedok bagi orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu dalam dunia politik, terutama saat kontestasi Pemilu maupun Pilkada.

"Supaya pembela politik tidak boleh klaim jadi aktivis pembela HAM. Pembela mafia tidak boleh diklaim menjadi pembela HAM," jelasnya.

Pigai juga membandingkan idenya tersebut selayaknya UU Pers yang mengatur profesi wartawan. Dia ingin hal serupa juga dilakukan terhadap pembela HAM, dengan merangkul Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan sebagai lembaga dengan kewenangan stempel sertifikasi.

"Seperti wartawan, semua orang mengklaim wartawan. Tapi wartawan yang benar-benar kan bisa ditentukan oleh tim asesor (Dewan Pers-red)," ungkapnya.

AKSI HARI HAM INTERNASIONAL

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) berunjuk rasa memperingati Hari HAM Sedunia di Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

Menanggapi kekhawatiran bahwa akan ada pihak yang bakal menyalahgunakan label pembela HAM untuk kepentingan tertentu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menyebut bahwa Pigai dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menjerat orang-orang tersebut dengan delik perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, ada banyak pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang dapat digunakan oleh Pigai untuk menangkap para pembela HAM gadungan.

"Di sisi lain, penanganan terhadap oknum yang menyalahgunakan isu HAM seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum, seperti penipuan atau penyalahgunaan dana, tanpa harus menentukan atau membatasi identitas seseorang sebagai aktivis HAM," kata Mafirion kepada Tirto.

Mafirion berpendapat bahwa langkah pemerintah dengan membentuk tim asesor justru berpotensi membahayakan para pembela HAM sejati yang turun membantu masyarakat demi mendapat hak dasarnya. Dia khawatir aturan baru tersebut menjadi lampu hijau bagi aparat penegak hukum untuk berlaku diskriminatif dan berbuat sewenang-wenang kepada pejuang HAM yang tidak mendapat 'label' dari tim asesor Kementerian HAM.

"Selain itu, pendekatan ini berpotensi menciptakan perlindungan hukum yang tidak setara. Hanya individu yang diakui secara administratif yang akan memperoleh perlindungan, sementara pihak lain yang secara nyata melakukan pembelaan HAM justru berisiko tidak mendapatkan jaminan yang sama di hadapan hukum," ujar Mafirion.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto