tirto.id - Imparsial memandang wacana pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk menentukan siapa yang pantas menyandang status aktivis atau pembela HAM sebagai langkah keliru dan berbahaya.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan, wacana itu juga dipandang sebagai upaya sistematis untuk melemahkan gerakan HAM di Indonesia. Menurutnya, penentuan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM pada dasarnya tidak boleh dilakukan oleh pemerintah.
"Relasi antara negara dan pembela HAM secara inheren berada dalam posisi yang berseberangan, dimana pembela HAM berfungsi sebagai pengawas dan pengkritik terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar HAM. Pada konteks ini campur tangan negara dalam menentukan status pembela HAM membuka ruang pemberangusan pembela HAM dan upaya perlindungan HAM itu sendiri," ujar Ardi dalam keterangan resminya pada Kamis (30/4/2026).
Ardi menyebut upaya pemberangusan ini semakin kentara mengingat adanya rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan tersebut. Selama ini, aparat penegak hukum disebutnya merupakan pihak yang kerap dilaporkan sebagai pelaku dugaan pelanggaran HAM oleh para pembela HAM kepada Komnas HAM.
Dengan demikian, pelibatan aparat dalam menentukan siapa pembela HAM berpotensi dikhawatirkan dapat menciptakan konflik kepentingan yang akut, dimana pihak yang dilaporkan justru memiliki kewenangan untuk menilai dan membatasi pihak pelapor.
"Imparsial menilai bahwa wacana ini tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan yang lebih luas, yakni upaya delegitimasi terhadap pembela HAM. Dengan menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan 'siapa yang sah' sebagai pembela HAM, maka secara implisit negara juga memiliki ruang untuk menstigmatisasi dan mendiskualifikasi individu atau kelompok yang kritis sebagai 'bukan pembela HAM'," tuturnya.
Dalam praktiknya, hal ini dipandang berpotensi digunakan untuk melemahkan kredibilitas, membungkam kritik, serta membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Padahal, Ardi menjelaskan, definisi pembela HAM telah secara jelas diatur dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998, yang menyatakan bahwa pembela HAM adalah setiap orang, baik individu maupun kelompok, yang secara damai bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia.
Dengan demikian, pembela HAM bukanlah status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara, melainkan peran yang lahir dari tindakan dan komitmen terhadap prinsip dan nilai HAM itu sendiri.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa rencana tersebut rentan dipengaruhi konflik kepentingan.
Pramono mengatakan berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM atau yang umum disebut aktivis kerap melibatkan pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi.
"Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" tulis Pramono dalam keterangan persnya pada Kamis (30/4/2026).
Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Oleh karenanya, negara wajib menghormati dan melindunginya.
Ia menerangkan, dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut.
Selama ini proses penetapan seseorang sebagai pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi.
"Komnas HAM telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar pelindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM, Natalius Pigai, dalam sesi wawancara khusus dilansir dari ANTARA, Rabu (29/4/2026).
Pigai mengatakan, mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Ia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya.
Menurutnya, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.
Untuk menjaga objektivitas, katanya, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” sebutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























