tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan bahwa right to be forgetten atau hak untuk dilupakan akan diperkuat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang dapat mengajukan penghapusan data pribadi yang sudah menjadi informasi publik.
"Jadi kalau right to be forgetten, data pribadi yang diminta penghapusan itu adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik," kata Tenaga Ahli Menteri HAM, Wahyudin, dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di Gedung Kemenham, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Dalam Draf RUU HAM yang diterima Tirto, pada Pasal 31 Ayat 1 diatur bahwa setiap individu berhak atas penghapusan atau pembatasan akses atas informasi mengenai diri pribadinya yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan.
Sementara itu, Pasal 31 Ayat 2 menyatakan bahwa pelaksanaan penghapusan atau pembatasan akses atas informasi sebagaimana diatur pada ayat 1 tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wahyudin mengatakan, penghapusan yang harus melalui putusan pengadilan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan bereskpresi sebagai katup pengaman pelaksanaan ketika seseorang meminta penghapusan data pribadinya.
"Jadi, memang tadi balik lagi ke kasus awalnya, itu kan yang dituju adalah platform digital dengan model bisnis mesin pencari gitu kan. Atau dengan skema mesin pencari," ujar Wahyudin.
Dia mengatakan, pemerintah merujuk pada aturan Jerman, jika seseorang diputuskan dapat melakukan penghapusan data pribadi, maka pengadilan akan mengajukan permintaan penghapusan ke perusahaan mesin pencarian seperti Google, bukan kepada media-media.
Kata Wahyudin, penghapusan ini tidak akan mengganggu informasi publik. Misalkan, seorang koruptor yang sebelumnya sempat diberitakan dan telah menjalani hukumannya hendak melanjutkan hidup, maka berita soalnya tidak akan hilang di media, tetapi nama dan kasusnya tidak akan muncul di halaman pertama mesin pencarian.
"Artinya sebenarnya dia di mesin pencari tetap ada tapi tidak di nomor satu, nomor dua, nomor tiga, nomor empat, nomor lima nomor enam, nah mungkin dia nomor 10 dari hasil pencarian di mesin pencari," ucap Wahyudin.
Sebagai catatan, ketentuan right to be forgetten atau hak untuk dilupakan sebenarnya mulai diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dipertegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menghapus informasi elektronik yang tidak relevan. Aturan ini dipertegas lewat Pasal 43 UU PDP yang menyatakan subjek data berhak meminta pengendali data pribadi untuk menghapus atau memusnahkan data pribadi miliknya. Penerapan Pasal 43 UU PDP bisa dilakukan apabila data dinilai tidak lagi diperlukan, pemilik data menarik persetujuan, data diproses dengan melawan hukum, atau jangka waktu penyimpanan data telah berakhir.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























