tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penambahan nomenklatur baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Guru dan Dosen. Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menilai definisi yang digunakan dalam aturan saat ini masih terlalu sempit dan tidak mengandung aspek spiritulitas.
“Di sini memang ada masalah nomenklatur, masalah definisi yang seringkali mengorbankan madrasah dalam undang-undang kita yang kita bahas ini,” ujar Menag dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2025).
Nasaruddin menjelaskan, persoalan terletak pada definisi sekolah, guru, dan dosen yang digunakan. Terlebih, konsep pendidikan dalam tradisi madrasah tidak hanya terikat ruang kelas dan jam belajar formal sebagaimana digambarkan dalam UU.
“Dalam madrasah, sesuai dengan namanya sendiri, madrasah adalah tempat untuk menganalisis, tempat untuk belajar sehingga, dengan demikian, tidak terlalu terikat oleh waktu dan ruang tertentu,” katanya.
Selain itu, Nasaruddin menyebut bahwa definisi guru dan dosen dalam regulasi juga hanya menonjolkan sebagai pengajar, bukan pendidik. Hal ini, kata Nasaruddin, perlu dikaji lebih dalam agar dapat menyentuh aspek yang lebih jauh.
“Ini kan tidak menjadi syarat dalam kependidikan guru dalam undang-undang ini sama sekali. Jadi, undang-undang ini, bahasa orang luar sana itu, undang-undang ini sangat sekuler, tidak ada aspek-aspek spiritualitasnya,” jelasnya.
Nasaruddin juga mengingatkan bahwa definisi-definisi yang kaku telah mengorbankan madrasah, terutama dalam pengakuan kelembagaan dan akses pembiayaan. Madrasah, yang mayoritas swasta, kerap kalah dalam skema anggaran yang berbasis nomenklatur formal.
“Saya membuat definisi supaya yang masuk itu juga. Misalnya kita tambahkan dan nama-nama pendidikan lainnya, biar kami yang memberi merek dan banyak sekali di sini, Bapak-Ibu, yang saya muliakan, bahwa nomenklatur itu mengorbankan madrasah,” katanya.
“Karena kita di Ma’had Aly itu tidak menggunakan dosen, tapi itu istilah-istilah itu. Dan tidak menggunakan dosen itu tidak diakui di dalam Bappenas dan di Kementerian Keuangan. Jadi itu baru satu persoalan, masalah definisi dan masalah nomenklatur,” tutupnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































