Menuju konten utama

KemenHAM Soroti Aturan Pemda yang Cuma Untungkan Lembaga

Aturan perda kerap diprotes masyarakat karena disusun sekadar memenuhi kepentingan lembaga tanpa mengintegrasikan perspektif HAM.

KemenHAM Soroti Aturan Pemda yang Cuma Untungkan Lembaga
Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas meberikan sambutan, Senin (20/7/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyoroti maraknya protes masyarakat terhadap peraturan daerah (perda) yang kerap disusun sekadar memenuhi kepentingan lembaga tanpa mengintegrasikan perspektif HAM.

Sorotan ini disampaikan dalam Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPUU) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, menegaskan harmonisasi produk hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek formal perancangan dan kebutuhan instansi pembentuknya.

"Kenapa masyarakat selalu datang dan protes terhadap satu kebijakan? Karena yang dilihat hanya dari aspek perancangannya dan substansi kebutuhan dari dinas atau lembaga tertentu untuk membentuk kebijakan. Tapi aspek hak asasi manusianya belum diperhatikan," kata Sofia.

Menurut Sofia, perancangan hukum yang diampu Kementerian Hukum harus berjalan seiring dengan substansi HAM dari KemenHAM. Sebab, begitu suatu kebijakan diterapkan, masyarakat akan menguji substansi HAM di dalamnya, bukan sekadar teknis penulisan pasal.

KemenHAM memandatkan Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia untuk mengambil dua peran strategis: mendampingi analisis RPUU yang sedang disusun, serta mengevaluasi perda yang sudah berlaku.

Sofia meminta hasil analisis dan evaluasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif yang berakhir di laci meja kerja.

KemenHAM menyiapkan skema tindak lanjut terintegrasi agar rekomendasi evaluasi benar-benar diterapkan pemda.

"Rekomendasi itu setelah selesai harapannya tidak disimpan di laci. Disampaikan ke dinas terkait, ke Kementerian HAM, dan nanti kami akan menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar hasil analisis bisa ditindaklanjuti," tegasnya.

Lewat langkah ini, Kanwil KemenHAM ditargetkan menjadi rujukan utama pemda dalam pengarusutamaan HAM, mulai dari konsultasi kebijakan, pengaduan, hingga pelaporan instrumen HAM internasional.

Kegiatan yang berlangsung hingga 22 Juli 2026 ini diikuti perwakilan Kanwil KemenHAM dari 13 provinsi angkatan pertama. Turut hadir Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dan Fajrimei A. Gofar, Sesditjen Instrumen dan Penguatan HAM Ratih Ekarini Savitri, serta Direktur Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara; Novie Soegiharti.

Baca juga artikel terkait PERDA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama