Menuju konten utama

Driver Pariwisata Geruduk DPRD Bali Lagi, Tagih Janji Perda ASK

Setelah 6 bulan berlalu, Peraturan Daerah Angkutan Sewa Khusus (Perda ASK) tak kunjung dibahas di rapat paripurna DPRD Bali.

Driver Pariwisata Geruduk DPRD Bali Lagi, Tagih Janji Perda ASK
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali beraudiensi dengan DPRD Provinsi Bali mengenai Perda ASK, Senin (25/08/2025). tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kembali menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Senin (25/08/2025), pukul 14.00 WITA. Puluhan pengemudi pariwisata yang datang dari berbagai wilayah di Pulau Dewata itu datang untuk menagih janji mengenai pembentukan Peraturan Daerah Angkutan Sewa Khusus (Perda ASK).

Mereka semula berunjuk rasa pada Selasa (25/02/2025) untuk mendorong pembuatan enam poin tuntutan menjadi perda. Saat itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, menanggapi ultimatum para pengemudi dengan menyanggupi Perda ASK dapat selesai dalam enam bulan. Namun, setelah enam bulan berlalu, Perda ASK tidak kunjung dibahas di rapat paripurna.

I Made Darmayasa

Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, diwawancarai seusai berdialog dengan pimpinan DPRD Provinsi Bali, Senin (25/08/2025). tirto.id/Sandra Gisela

“Mereka janji enam bulan. Nah, kami ingin mengetahui sampai di mana proses Perda itu. Jadi, harus ada kejelasan. Harusnya 25 Agustus ini sudah selesai [menjadi Perda] karena janjinya enam bulan, tadi mundur lagi satu bulan, jadi akhir September,” kata Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, seusai berdialog dengan pimpinan DPRD Provinsi Bali, Senin.

Sebagai jaminan, Darmayasa dan para pengemudi pariwisata yang tergabung di Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali telah menerima naskah akademik yang digunakan untuk menyusun Perda ASK. Dia mengaku akan mempelajari naskah tersebut untuk melihat apakah enam tuntutan yang mereka ajukan telah dimasukkan.

Enam tuntutan tersebut antara lain pembatasan kuota taksi daring di Bali; menata ulang vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali; standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus; pengemudi angkutan sewa khusus harus memiliki KTP Bali; angkutan sewa khusus harus berplat DK; dan standardisasi pengemudi pariwisata Bali.

“Kami bukan rasis. Pariwisata ini berkembang dari budaya dan tradisi kami. Tradisi ini keunikan Bali yang membuat rohnya, taksunya (karisma spiritual) menjadi ada. Memang 60 sampai 70 persen harus masyarakat Bali yang mendapatkan,” ujarnya.

Darmayasa menegaskan, jika janji DPRD Provinsi Bali tidak dipenuhi dalam periode waktu satu bulan ke depan, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali akan mengerahkan lebih banyak massa dibandingkan unjuk rasa sebelumnya. Dia menyebut, terdapat 118 paguyuban dengan anggota lebih dari 5.000 orang yang tergabung dengan forum tersebut.

“Kami akan datang lebih banyak lagi. Karena apa? Sudah sampai titik ini, [Perda] masa enggak jadi? Nanti selanjutnya kami akan diundang oleh DPRD. Nanti akan ada FGD, pembahasan, bersama eksekutif dari Gubernur dan jajarannya,” jelas Darmayasa.

Dewa Made Mahayadnya

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, diwawancarai usai berdialog dengan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Senin (25/08/2025). tirto.id/Sandra Gisela

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menyebut Perda ASK akan dibahas di rapat paripurna Senin (01/09/2025) mendatang. Dia berjanji akan merampungkan Perda tersebut dalam waktu satu bulan, hingga selambat-lambatnya di akhir September atau awal Oktober.

Dewa mengeklaim, draf Perda ASK telah rampung pada 5 Agustus yang lalu atau 20 hari sebelum perjanjian. Dalam prosesnya, pihak DPRD Provinsi Bali telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Perhubungan mengenai pembentukan Perda ASK. Kedua kementerian itu pada akhirnya telah menyetujui pembentukan Perda tersebut.

“Cuma ada Hari Jadi Provinsi, ada HUT RI yang ke-80, jadi kami mengajukan surat ke eksekutif untuk ditunda. Mudah-mudahan ke depan ini semuanya menjadi gamblang dan jelas,” ungkap Dewa.

Baca juga artikel terkait PERDA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah