tirto.id - Massa aksi di depan Gedung DPR/MPR dipukul mundur aparat kepolisian. Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, pembubaran massa terjadi pada Kamis (27/8/2026) malam sekitar pukul 19.08 WIB.
Mulanya, aparat kepolisian dari dalam Gedung DPR menembakkan water cannon ke arah massa yang masih bertahan.
“Saudara-saudara, silakan meninggalkan lokasi,” ujar polisi melalui pengeras suara.
Setelah itu, aparat kepolisian mulai keluar dari dalam Gedung DPR. Tampak di depan mereka ada kendaraan taktis (rantis) yang menjaga barisan polisi. Sejumlah massa berlarian ke arah Jalan Tol Dalam Kota yang sebelumnya telah ditutup.
Beberapa polisi berpakaian hitam kemudian mengejar massa. Mereka tampak membawa tongkat kayu. Setelah massa dipukul mundur, beberapa sepeda motor polisi menyisir ruas Jalan Tol Dalam Kota.
Sebelumnya, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI sejak pagi telah membubarkan diri dan meninggalkan kawasan tersebut pada Kamis siang. Pembubaran dilakukan setelah mereka mendapat kepastian mengenai batas waktu (deadline) pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya membacakan surat komitmen pimpinan DPR setelah melakukan serangkaian audiensi. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id
































