tirto.id - Polda Metro Jaya menerima dua surat pemberitahuan aksi penyampaian aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang akan digelar di kawasan DPR RI.
Kedua surat tersebut berasal dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan aksi terkait RUU Perampasan Aset tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20-28 Agustus 2026. Polisi menyebut jumlah massa berdasarkan surat pemberitahuan masing-masing sekitar 200 dan 100 orang.
"Ya, Polda Metro Jaya pastinya akan mempersiapkan pelayanan aksi penyampaian aspirasi di muka umum. Sampai dengan hari ini ada dua surat pemberitahuan yang sudah diterima. Yang pertama dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia, yang kedua Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi mengatakan kepolisian masih melakukan persiapan pengamanan dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai jumlah massa yang akan hadir.
Menurutnya, pengamanan aksi akan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta aktivitas masyarakat lainnya.
"Masih kita rapatkan. Intinya kan kita masih menunggu ya beberapa informasi masyarakat, termasuk kita harus melihat juga masyarakat cair. Nah kita akan melakukan pelayanan aksi ini secara tertib, aman, damai termasuk melihat karakteristik di wilayah tersebut," ujarnya.
Budi menambahkan rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional apabila jumlah massa meningkat dan berdampak terhadap arus kendaraan.
Pihak kepolisian akan berupaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi dan aktivitas warga lainnya.
"Untuk rekayasa lalu lintas itu sifatnya situasional. Apabila nanti eskalasi jumlah massa yang datang kita lihat banyak, ini juga akhirnya ada rekayasa lalu lintas. Tapi sejauh ini pasti rekayasa itu kita memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
Budi menegaskan penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, peserta aksi juga diminta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998. Di antaranya Istana Negara, lingkungan militer, objek vital nasional, stasiun kereta api, dan terminal.
Menurut Budi, kepolisian juga mempertimbangkan keberadaan sejumlah fasilitas transportasi publik dan objek vital di sekitar kawasan Bundaran HI dalam menentukan pengamanan aksi.
"Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan, di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga," katanya.
Budi meminta masyarakat tetap tenang karena situasi keamanan di Jakarta disebut masih kondusif. Dia mengatakan aktivitas masyarakat dan kegiatan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
"Kami menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat, tetap tenang bahwa situasi dan kondisi DKI dalam kondisi aman dan kondusif," ucapnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































