tirto.id - Satu tahun sudah genap, insiden tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) itu tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Namun, kekecewaan mendalam masih menyelimuti rekan seprofesinya.
Komunitas ojol menilai proses hukum pidana terhadap pelaku terkesan sengaja ditutup-tutupi. Kasus ini pun seolah dibiarkan mengambang tanpa kejelasan tersangka. Kondisi ini menajamkan dugaan bahwa keadilan di Indonesia telah mati bagi rakyat kecil.
Bagi Robert—bukan nama sebenarnya—penghuni aspal jalanan Palmerah sekaligus rekan sesama ojol, keadilan bagi Affan bagai panggang jauh dari api. Dari balik kemudi motornya, ia menyaksikan bagaimana penegakan hukum atas kematian sahabatnya berjalan pincang, kontras dan berbanding terbalik dengan kecepatan aparat saat mengusut perkara hukum lainnya.
"Kalau saya sih, hukum Indonesia tidak adil ya. Di mana kasus seperti Affan Kurniawan yang ditabrak dengan pihak kepolisian, hingga saat ini masih mengambang aja. Tidak ada kejelasan siapa tersangka dan siapa yang bertanggung jawab," ujar Robert kepada Tirto di bilangan Palmerah, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ingatan Robert terbang ke masa-masa awal ketika barisan jaket hijau mengawal kasus ini, bahkan sampai nekat mendatangi Markas Brimob demi mencari kebenaran. Sayangnya, gelombang solidaritas itu membentur dinding tebal. Alih-alih mendapat jawaban gamblang, mereka justru pulang dengan tangan hampa karena akses informasi mengenai sosok pelaku sengaja dibuat kabur dan tak tersentuh.
"Waktu itu sampai ke markasnya Brimob, sampai perang di sana. Itu kita tidak bisa ketemu sama tersangka, seolah-olah mereka menutup-nutupi. Mereka bilang sudah diamankan di TKP, padahal kita tidak tahu benar diamankan atau tidak," jelasnya.
Affan Murni Mengantar Makanan, Bukan Ikut Demo
Di mata rekan-rekannya, Affan dikenal sebagai sosok pekerja keras. Saat berada di lokasi, Ia hanyalah seorang pengemudi yang tengah menjalankan profesinya. Robert menegaskan Affan tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh malam itu.
"Dia orangnya baik. Dan dia tidak pernah ikut-ikutin acara kayak demo kemarin. Dia emang murni ditabrak sama pihak kepolisian. Pada saat itu emang dia sedang mengantarkan makanan karena dia kaget, ya langsung ditabrak sama mobil rantis," tutur Robert.
Berkaca pada tragedi tersebut, komunitas ojol mendesak adanya evaluasi total terhadap metode pengamanan demonstrasi oleh aparat di lapangan. Mereka berharap tidak ada lagi darah warga sipil maupun pekerja jalanan yang harus tumpah demi sebuah ego pengamanan.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi korban-korban seperti Affan. Jangan sampai nanti ojol yang di jalan itu dijadikan tameng atau jadi bahan pertikaian antara ormas," kata Robert.
Robert juga menyoroti represifitas aparat kepolisian dalam menangani massa aski.
"Saya berharap aparat itu jangan aroganlah. Jangan mengeluarkan senjata laras panjang ataupun gas air mata, kalau bisa semua senjata-senjata itu diamankan," harapnya.
Sikap Ikhlas Keluarga dan Putusan Sidang Etik Polri

Meski terus mengawal, komunitas pengemudi ojol menyatakan tetap menghormati keputusan keluarga almarhum yang memilih untuk tidak memperpanjang publikasi terkait peringatan satu tahun meninggalnya Affan.
"Iya, kita menghormati keputusan pihak keluarga tidak mau dipublikasikanlah. Biar terjadi pelajaran itu aja, jangan sampai ada di luar terjadi seperti Affan kedua," imbuhnya.
"Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian beliau. Walaupun ini berat bagi keluarga kehilangan orang yang sangat dicintai. Berat menurut saya," tegas Robert.
Dalam pemberitaan tirto sebelumnya, Aipda M Rohyani, salah satu personel Korps Brimob Polri selaku penumpang rantis yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etika, yakni wajib menyampaikan permintaan maaf.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Senin (29/9/2025).
“Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya dalam sidang etik, Aipda M Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi, Kompol Kosmas K. Gae, dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian tersebut pun berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi etika lainnya yang dijatuhkan kepada Aipda M Rohyani adalah perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain etika, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri,” ungkap Erdi.
Atas putusan yang dijatuhkan, Aipda M Rohyani menyatakan menerima dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































