Menuju konten utama

PBB Desak Larangan Uji Coba Nuklir Global Usai ICBM Rusia

Sekjen PBB Antonio Guterres desak larangan uji coba nuklir global pasca peluncuran ICBM Rusia. Ia serukan ratifikasi CTBT demi cegah perlombaan senjata.

PBB Desak Larangan Uji Coba Nuklir Global Usai ICBM Rusia
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres berpidato pada pertemuan Dewan Keamanan di markas besar PBB. (AP Photo/Mary Altaffer)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mendesak seluruh negara pemilik senjata nuklir mempertahankan moratorium uji coba nuklir dan mendesak agar segera meresmikan larangan global terhadap ledakan nuklir.

Dilansir Anadolu Agency, seruan tersebut disampaikan Guterres menyusul pengumuman Rusia mengenai intercontinental ballistic missile (ICBM).

“Uji coba nuklir menghancurkan kepercayaan, memicu perlombaan senjata nuklir dan mengkhianati setiap komunitas yang masih hidup dengan warisan uji coba nuklir masa lalu,” tulis Guterres melalui media sosial X, Jumat (28/8/2026).

Guterres juga mendesak negara-negara untuk memberlakukan Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT). Perjanjian multilateral tersebut bertujuan melarang seluruh ledakan nuklir.

Ia sekaligus menyerukan komitmen baru dari negara-negara untuk menghentikan aktivitas uji coba nuklir.

Seruan Guterres muncul setelah Kementerian Pertahanan Rusia mengumumkan latihan peluncuran ICBM. Rudal berbahan bakar padat bergerak tersebut diluncurkan dari Kosmodrom Plesetsk di wilayah Arkhangelsk, Rusia bagian barat laut.

Rudal kemudian dilaporkan mencapai target yang telah ditentukan di Kura Missile Test Range di wilayah Kamchatka, Timur Jauh Rusia.

Moskow menyatakan peluncuran tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi karakteristik taktis, teknis, dan penerbangan dari sistem rudal tersebut.

Peluncuran ICBM tersebut dilakukan di tengah seruan PBB agar negara-negara pemilik senjata nuklir mempertahankan jeda dalam pengujian senjata nuklir.

CTBT telah diadopsi pada 1996 dengan tujuan menetapkan larangan global yang mengikat secara hukum terhadap seluruh uji coba ledakan nuklir. Namun, hingga kini perjanjian tersebut belum berlaku secara penuh karena sejumlah negara kunci belum meratifikasinya.

Pemberlakuan CTBT mensyaratkan ratifikasi dari seluruh negara yang masuk dalam kategori "Lampiran 2". Negara-negara tersebut merupakan negara yang memiliki teknologi nuklir ketika proses negosiasi perjanjian berlangsung.

Sembilan negara yang masuk dalam kategori tersebut belum memenuhi persyaratan ratifikasi. Mereka adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Iran, Israel, Mesir, India, Pakistan, dan Korea Utara.

Hingga 2026, sebanyak 188 negara telah menandatangani CTBT, sedangkan 179 negara telah meratifikasi perjanjian tersebut.

Belum berlakunya CTBT secara penuh membuat larangan global terhadap seluruh ledakan nuklir belum memiliki kekuatan hukum internasional sebagaimana tujuan awal perjanjian tersebut.

Baca juga artikel terkait TES NUKLIR atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Rina Nurjanah