Menuju konten utama

Hakim Ungkap Tan Kian Setor Uang Rp40 M ke Eks Jampidsus Febrie

Keterangan saksi Tan Kian beserta dokumen transaksi tersebut diakui hakim sebagai pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah oleh kepolisian.

Hakim Ungkap Tan Kian Setor Uang Rp40 M ke Eks Jampidsus Febrie
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, penyitaan, penggeledahan, pencegahan hingga status tersangka Febrie sah, Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Nama pengusaha Tan Kian mencuat dalam agenda putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait kesaksian adanya dugaan aliran dana setara Rp40 miliar.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan rentetan bukti permulaan yang dikantongi penyidik sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Richard secara terbuka memaparkan adanya kesaksian dari pengusaha Tan Kian terkait penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pihak Febrie.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar (rupiah) kepada pemohon, yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” papar Hakim Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) lalu.

Keterangan saksi Tan Kian beserta dokumen transaksi tersebut diakui hakim sebagai pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah oleh kepolisian untuk melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan.

Meski secara gamblang menyinggung nama Tan Kian dan aliran uang tersebut, Hakim Richard dengan tegas menyatakan bahwa kebenaran materiil atas kesaksian itu bukanlah ranah untuk diuji dalam sidang praperadilan.

“Menimbang, bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar, apakah uang benar diterima pemohon, apakah pemberian tersebut merupakan suap atau pemerasan, atau untuk siapa uang tersebut dimaksudkan,” urainya.

Menurut Hakim, penilaian atas kebenaran transaksi, motif penerimaan, hingga siapa yang menikmati uang miliaran rupiah tersebut telah memasuki ranah pembuktian unsur tindak pidana. Pengujian secara materiil tersebut, kata Hakim, hanya bisa dilakukan pada persidangan pokok perkara di tahap selanjutnya.

Berbekal bukti permulaan aliran dana ini pula, aparat penegak hukum melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan sejumlah emas serta valas milik Febrie.

Hakim menilai, penyitaan aset tersebut sah sebagai bagian dari instrumen penelusuran dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher