Menuju konten utama

Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hakim menilai penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan sah.

Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hakim menilai seluruh dalil permohonan Febrie tidak beralasan hukum, sehingga tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum dinyatakan sah.

“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon,” ujar Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Terkait dalil penetapan tersangka yang dinilai cacat karena Febrie tidak diperiksa terlebih dahulu, Hakim menyatakan tindakan penyidik sah bersandar pada Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Menurut Hakim, KUHAP baru tidak mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif, melainkan hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Hakim menilai, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

Alat bukti tersebut mencakup keterangan ahli, dokumen transaksi, hingga keterangan saksi mengenai adanya permintaan dan penyerahan uang Dolar Singapura senilai setara kurang lebih Rp40 miliar.

Hakim juga mementahkan dalil pemohon yang mempermasalahkan penggeledahan tanpa izin Jaksa Agung. Menurut Hakim Richard, hak istimewa atau syarat izin tersebut tidak bersifat mutlak dan otomatis gugur karena tindak pidana yang disidik masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Lebih lanjut, Hakim juga menolak dalil pemohon yang menuntut agar penyitaan emas dan uang tunai dibatalkan dengan alasan tindak pidana korupsi asalnya belum terbukti.

Menurut putusan Hakim, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mengharuskan aparat menunggu tindak pidana asalnya divonis final oleh pengadilan.

“Tindak pidana asal harus ada dan harus mempunyai dasar bukti awal, tetapi tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu secara final sebelum penyidikan dan penetapan tersangka TPPU dilakukan,” tegas Hakim Richard dalam pertimbangannya.

Terkait pelimpahan perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung yang sempat dinilai menyalahi prosedur, Hakim menyatakan tindakan tersebut sah dan merupakan bentuk koordinasi operasional.

Karena penyidikan awal Polri terbukti sah secara hukum, Kejagung dinilai dapat langsung menggunakan alat bukti yang diserahkan tanpa harus mengulangi penyidikan.

“Penyerahan perkara tersebut tidak menyebabkan penyidikan terputus, dan tidak pula mewajibkan turut termohon (Kejaksaan) mengulangi seluruh proses penyidikan dari awal,” ucap Hakim Richard.

kuasa hukum Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, berbicara kepada awak media usai sidang putusan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/026), ditolak. tirto.id/Huda

Febrie Adriansyah dan Tim Kuasa Hukum Menerima Putusan

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajarinya lebih rinci untuk menghadapi proses hukum ke depan.

Meski demikian, Febri menyoroti perihal pentingnya ketelitian aparat karena pengajuan praperadilan ini sejak awal pihaknya mengharapkan dapat mengoreksi ketidakhati-hatian penyidik dalam menangani perkara melalui kasus ini.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekedar surat-surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujar Febri usai menjalani persidangan.

Diketahui, sebelumnya tim advokat Febrie menggugat keabsahan proses hukum yang menjerat kliennya dengan merinci 30 dugaan pelanggaran prosedural, termasuk ketiadaan pemeriksaan calon tersangka, hingga tuntutan agar penyitaan aset dibatalkan karena dinilai bersumber dari proses awal yang cacat hukum.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Nailul Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Nailul Huda
Editor: Bayu Septianto