tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak korupsi pada tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) 2017-2020. Dalam penyidikan ini, Kejagung menyita uang Rp401.653.737.469 atau Rp401,6 miliar.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa sejumlah uang yang disita merupakan pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh PT CNI.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69," kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Penyidikan ini, berdasarkan Sprindik Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025, juncto Sprindik Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025
Dia mengatakan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan 3 ahli, dan menyita 143 dokumen, serta menggeledah tiga lokasi.
"Keempat, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Saiful.
Modus Pengaturan Kadar Nikel untuk Lolos Dokumen Ekspor
Saiful membeberkan, kerugian negara yang dikembalikan oleh PT CNI berdasarkan dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara, uang yang disita, telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Saiful memastikan, penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara, Saiful juga menjelaskan soal dugaan korupsi dalam kasus ini. Katanya, pada tahun 2017-2019, di Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB. Namun, perusahaan tersebut, telah memiliki rekomendasi ekspor.
Kemudian, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen.
PT CNI diduga dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel, dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp401,6 miliar.
Kemudian, PT CNI mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut kepada Kejagung pada Jumat (31/8/2026) yang kemudian dilakukan penyitaan.
"Dan perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," ucap Saiful.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































