tirto.id - Sopir terdakwa dugaan kasus korupsi kuota haji Abidal Azis atau Gus Alex, Syaiful Bahri, mengaku menerima titipan uang senilai 406 ribu dolar AS atas perintah Gus Alex. Uang tersebut diduga diberikan untuk Pansus Haji DPR.
Syaiful menjelaskan, uang titipan itu berasal dari Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba. Dia sempat dihubungi bahwa terdapat barang titipan untuk Gus Alex. Syaiful tidak menaruh curiga, terlebih ia terbiasa membawa barang-barang titipan.
"Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya," kata Syaiful saat menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/8/2026).
"Makanya tanpa nanya, kami datang ke Mampang. Terus ditanya lewat WA itu, 'Bawa apa?', 'Bawa motor', saya bilang gitu," lanjutnya.
Semula, ia menduga titipan tersebut berjumlah cukup banyak, lantaran Syaiful sempat diminta kembali lagi keesokan harinya, apalagi dia memakai kendari roda dua. Esoknya, ia memesan mobil.
"Makanya kami, itu balik lagi, ya udah balik besok aja, gitu. Makanya besoknya langsung. Kebetulan di, saya tinggal untuk, kalau tidak pulang ke Bogor itu tinggalnya di Matraman Dalam," ungkapnya.
"Kebetulan di depan Matraman itu, depan kampus sering ada Grab atau Gocar yang mangkal di situ. Makanya biar nggak ini, makanya tidak pakai aplikasi, tinggal nanya kalau ke Mampang berapa gitu, seperti itu," ujar Syaiful.
Syaiful mengaku sempat membuka bagasi mobil karena mengira barang titipannya banyak berupa buku dan lainnya. Ternyata, barang titipan itu hanya berupa satu tentengan kecil.
"Bapak tahunya setelah itu dalam bentuk uang itu kapan tahunya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena kecil kan Pak, cuman U gitu. Oh ya, eh beliau itu, itu saya tahu yang ngubungin itu Pak Asrul, 'Kemudian nanti saya coba cari cara untuk mengembalikannya,' katanya gitu. 'Kamu pegang aja dulu,' katanya gitu," jawab Syaiful.
Selanjutnya, uang itu diserahkan ke Sandy yang mengaku dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina sebesar 60 ribu dolar AS. Kemudian, Gus Alex memerintahkan sebagian uang diberikan kepada seseorang bernama Ridwan sebesar USD45 ribu sehingga tersisa USD301 ribu.
"Pertama, uang itu sebenarnya yang 406 itu tetap di satu koper itu, waktu beberapa waktu itu tiba-tiba Pak Alex manggil saya ke ruangan gitu seperti itu, kait-mengkait sih Pak dengan keduanya itu mengkait-kait," imbuhnya.
Ia juga bilang, Gus Alex sempat meminta Syaiful mengembalikan uang ke seseorang bernama Erik sebesar 400 ribu dolar AS. Menurutnya, Gus Alex memberikan tambahan uang 100 ribu dolar AS sehingga total sisa uang menjadi 401 ribu dolar AS.
Syaiful pun membenarkan saat JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syaiful tentang penyerahan uang USD400 ribu ke Erik di kantor PBNU.
"Uang 300 ribu US dolar bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100 ribu dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex' Jadi 400 ribu itu 300 plus 100?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Syaiful.
"100 ribunya dari Gus Alex?" tanya JPU.
"Iya," jawab Syaiful.
JPU melanjutkan, dalam BAP juga mengungkapkan pernyataan Gus Alex tentang Erik ialah Pansus Haji DPR. Namun, Syaiful mengaku tidak tahu-menahu persoalan tersebut.
"Pansus Haji di DPR. Oke, apa hubungan Pansus DPR dengan sejumlah uang US dolar?" tanya jaksa.
"Tidak tahu Pak. Saya tidak tahu," jawab Syaiful.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































