tirto.id - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah meninggal dunia pada Kamis (24/9/2026) dalam usia 80 tahun. Bachtiar mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 19.20 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Kabar duka tersebut disampaikan sejumlah tokoh, salah satunya Anas Urbaningrum, yang mengenang Bachtiar sebagai sosok senior yang baik.
"Dapat kabar duka. Senior yang baik, Bang Bachtiar Chamsyah telah kembali ke haribaan Allah SWT. Semoga husnul khatimah. Lahu al-Fatihah," kata Anas, Rabu (23/9/2026).
Bachtiar Chamsyah dikenal sebagai salah satu kader senior PPP yang memiliki perjalanan panjang di dunia politik dan pemerintahan.
Ia pernah menjadi anggota DPR RI selama beberapa periode, memimpin sejumlah alat kelengkapan dewan, serta terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Buloggate pada awal era reformasi.
Bachtiar kemudian dipercaya menjadi Menteri Sosial pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dan kembali menduduki jabatan tersebut pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Profil Bachtiar Chamsyah Mantan Menteri Sosial
Bachtiar Chamsyah, bergelar Datuak Marajo Nan Sati, merupakan politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang lahir di Tiji, Sigli, Aceh, pada 31 Desember 1945. Ia berasal dari keluarga berdarah Minangkabau asal Bayua, Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang merantau ke Aceh.
Bachtiar muda telah aktif dalam berbagai organisasi. Selain pernah aktif dalam Kepanduan Hizbul Wathan, ia kemudian terlibat dalam organisasi mahasiswa Islam dan politik.
Bachtiar menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Kutacane dan lulus pada 1957, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri Medan hingga lulus pada 1961 dan SMA Negeri Maninjau hingga lulus pada 1964.
Setelah itu ia melanjutkan pendidikan di Akademi Administrasi Niaga (AAN) Negeri Medan pada 1966-1970. Bachtiar kemudian mengambil Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas HKBP Nommensen dan telah mencapai tingkat V, tetapi tidak dapat menyelesaikan pendidikannya karena kendala keuangan.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area pada 1997.
Ketertarikan Bachtiar terhadap organisasi berkembang ketika ia menjadi mahasiswa di AAN Negeri Medan. Pada 1966, ia tercatat sebagai anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Komisariat AAN Negeri Medan, kemudian setahun berikutnya menjadi Ketua Komisariat HMI AAN Negeri Medan.
Pada 1969, ia dipercaya menjadi Ketua Umum HMI Cabang Medan, sebelum kemudian menjabat sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Sumatra Utara pada 1976. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Muslimin Indonesia Sumatra Utara pada 1971.
Bachtiar aktif di Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), termasuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Parmusi pada 1999–2002 dan kemudian Ketua Umum Parmusi pada 2002. Di lingkungan PPP, ia juga tercatat pernah menjadi Ketua DPW PPP Sumatra Utara dan Wakil Sekjen DPP PPP.
Sebelum sepenuhnya masuk ke dunia politik, Bachtiar sempat menjalani kehidupan sebagai pegawai dan guru. Pada 1974, ia mulai bekerja sebagai pegawai harian honorer Pemerintah Kota Medan dengan gaji yang disebut hanya sekitar Rp1.000 per bulan.
Karena penghasilan tersebut dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup, ia kemudian mencari penghasilan tambahan dengan mengajar di SMA Perguruan Amir Hamzah Medan, khususnya mata pelajaran ekonomi dan sejarah, pada 1978-1980.
Ia akhirnya meninggalkan pekerjaannya sebagai pegawai honorer pada 1981 dan bergabung dengan PPP. Setahun kemudian, dalam usia sekitar 37 tahun, Bachtiar terpilih menjadi anggota DPRD Tingkat I Sumatra Utara untuk periode 1982-1987. Langkah tersebut menjadi awal perjalanan panjangnya di lembaga legislatif.
Pada 1984, Bachtiar sempat terpilih sebagai Ketua DPW PPP Sumatra Utara dalam Musyawarah Wilayah PPP. Saat itu, ia dan Ridwan Rahmat terpilih untuk memimpin DPW. Namun, kepemimpinannya tidak mendapatkan persetujuan pemerintah maupun DPP PPP sehingga ia harus menerima keputusan tersebut.
Karier Politik
Setelah itu, Bachtiar menjalani sejumlah aktivitas politik dan jurnalistik, termasuk menjadi Wakil Pimpinan Umum Mingguan Demi Masa di Medan pada 1987-1992. Kariernya kemudian berlanjut ke tingkat nasional setelah ia dicalonkan dan terpilih sebagai anggota DPR RI. Ia duduk di DPR RI selama tiga periode, yakni sejak 1992 hingga 2001.Pada periode 1992-1997, ia tercatat sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil Sekretaris FPPP, kemudian menjadi Sekretaris FPPP DPR pada periode 1997–1999, sebelum kembali menjadi anggota DPR RI pada periode 1999-2004.
Selama berada di DPR RI, Bachtiar menduduki sejumlah posisi strategis. Ia pernah menjadi Ketua Komisi V DPR RI pada 1999-2001 dan sebelumnya juga pernah memimpin Komisi VI. Namanya semakin dikenal publik ketika ia dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bulog pada 2000.
Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki kasus yang dikenal sebagai Bulog Gate, yang ketika itu turut menyeret pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kiprahnya dalam Pansus Bulog membuat nama Bachtiar semakin dikenal dalam politik nasional.
Ia dikenal sebagai politisi yang memiliki kemampuan berdiplomasi dan berusaha mencari titik temu dalam berbagai persoalan politik. Dalam perjalanan politiknya, Bachtiar juga pernah disebut sebagai salah satu kandidat Ketua Umum PPP yang bersaing dengan Hamzah Haz. Meski akhirnya tidak terpilih, ia menyatakan tetap setia pada garis perjuangan PPP.
Bachtiar Jadi Menteri
Karier Bachtiar kemudian beralih dari parlemen ke pemerintahan. Pada 10 Agustus 2001, ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden setelah berakhirnya pemerintahan Gus Dur, Bachtiar dipercaya menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Gotong Royong.Pengangkatan tersebut berlangsung setelah Departemen Sosial yang sebelumnya dilikuidasi pada masa pemerintahan Gus Dur kembali diaktifkan. Ketika itu, pemerintah menilai persoalan sosial yang dihadapi Indonesia sangat kompleks sehingga penanganannya belum dapat sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
Bachtiar kemudian tetap dipercaya menduduki posisi Menteri Sosial setelah terjadi pergantian pemerintahan. Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia kembali menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Bersatu sejak 2004 hingga 2009.
Namun, setelah tidak lagi duduk di kabinet, ia menghadapi persoalan hukum terkait sejumlah proyek pengadaan di Departemen Sosial ketika dirinya masih menjadi menteri. KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka pada Januari 2010 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi.
Perkara tersebut kemudian berkembang mencakup pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit pada periode 2004–2006. Salah satu proyek yang diperiksa adalah pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit pada 2004 yang merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan dengan nilai sekitar Rp51 miliar.
Proyek tersebut melibatkan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Audit BPK menemukan persoalan terkait ketepatan sasaran penerima bantuan, sementara dalam proyek pengadaan sapi impor pada 2006 penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar dari nilai proyek sekitar Rp19 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa menduga sejumlah rekanan ditunjuk secara langsung dalam pengadaan proyek. Bachtiar kemudian didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan Bachtiar Chamsyah bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Di luar perjalanan politik dan perkara hukum tersebut, Bachtiar juga tercatat menerima Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi pada 2000.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































