Menuju konten utama

Info Bantuan Pangan Beras & Cek Desil Bansos Kemensos 2026

Info bantuan pangan beras untuk tahap kedua akan dirapel pada bulan September 2026. Berikut informasi bantuan pangan beras dan cek desil bansos Kemensos.

Info Bantuan Pangan Beras & Cek Desil Bansos Kemensos 2026
Warga antre untuk mendapatkan beras bantuan pangan Pemerintah yang disalurkan di Desa Tumpok Tengoh, Lhokseumawe, Aceh, Senin (24/8/2026). ANTARA FOTO/Rahmad/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Info bantuan pangan beras dan penyalurannya sampai kapan bisa dinikmati masyarakat? Cek desil untuk bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan info bantuan pangan beras tahap kedua oleh pemerintah yang akan dirapel atau diberikan secara sekaligus pada September 2026.

Zulhas menjelaskan usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kemenko Pangan Jakarta, Senin (7/9), bahwa bantuan pangan akan dikirim sekaligus kepada 33,2 juta keluarga penerima bantuan pangan (PBP).

"Nggak usah nunggu sampai nanti bulan depan 10 kilo lagi (disalurkan), bulan depan 10 kilo, tidak! Dikirim sekaligus 30 kilo desil 1 sampai desil 4 yang jumlahnya itu 33 juta lebih penerima bantuan pangan, ya. Diselesaikan, gitu," jelasnya, dikutip laman Kemenkopangan.

Info Bantuan Pangan Beras Tahap Kedua 2026

Pada saat ini, pemerintah sedang menjalankan program intervensi berupa bantuan pangan beras untuk 33,24 juta PBP. Alokasi untuk tahap kedua termasuk bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September.

Masyarakat PBP akan menerima alokasi beras sebanyak 30 kilogram. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari jatah alokasi bantuan pangan beras selama 3 bulan karena per bulan para PBP menerima 10 kilogram.

"Kita putuskan tadi, minta Bulog selesaikan dikirimnya, dirapel bulan ini semua. Jadi enggak 10 kilo, 10 kilo, 10 kilo lagi. Tapi langsung 30 kilo dikirim langsung," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Langkah ini diharapkan bisa memperkuat pasokan masyarakat serta membantu mempertahankan stabilitas harga beras secara nasional.

Sehubungan dengan itu, Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan bahwa data bantuan tersebut akan terus diperbarui. Dengan begitu, pemberian bantuan pangan beras bisa tepat sasaran serta membantu dalam menekan harga beras nasional.

Bantuan pangan beras menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) rilisan Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026. Data ini sudah melewati proses penyaringan Kementerian Sosial (Kemensos).

Mengutip unggahan akun Instagram Perum Bulog @perum.bulog, Presiden Prabowo disebutkan akan memperpanjang bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Perpanjangan ini merupakan hasil dari Rapat Terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.

"Presiden Prabowo Subianto resmi memerintahkan perpanjangan Bantuan Pangan Beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka," tulis akun Perum BULOG.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani turut memastikan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan seluruh sumber daya serta jaringan operasional guna menyokong kelancaran pemberian bantuan pangan beras tersebut.

Cek Desil Bansos Kemensos 2026

Masyarakat Indonesia bisa mengecek informasi desil bantuan sosial dari Kementerian Sosial masing-masing melalui perangkat. Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/;
  2. Ketik NIK;
  3. Masukkan kode verifikasi;
  4. Pilih "Cari Data".
Pastikan juga untuk membaca artikel aktual mengenai bantuan pangan nasional secara lengkap di laman berikut.

Informasi Bansos Terbaru

Baca juga artikel terkait BANTUAN PANGAN BERAS atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Beni Jo