Menuju konten utama

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp168,9 M

JPU mengatakan uang yang mengalir ke Silmy mencapai Rp1,2 miliar serta memperkaya sejumlah pejabat imigrasi dari aksi pemerasan tersebut.

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp168,9 M
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total senilai Rp168,9 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Silmy juga menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

JPU mengatakan, tindakan pemaksaan dan persulit itu mengakibatkan sejumlah pihak dan para pemohon dokumen keimigrasian akhirnya memberikan uang ke Silmy. JPU mengatakan nominal yang diterima Silmy mencapai Rp168,9 miliar.

"Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901," terang jaksa.

JPU mengatakan uang yang mengalir ke Silmy sebesar Rp1,2 miliar. JPU menambahkan perbuatan Silmy juga memperkaya orang lain, yakni memperkaya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, senilai Rp500.000.000, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, senilai Rp6.532.584.769.

Kemudian, Silmy juga memperkaya Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, senilai Rp 2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, senilai Rp 4.245.542.862.

Lalu, upaya Silmy juga memperkaya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, senilai Rp 16.307.366.374 dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, senilai Rp 50.965.111.560.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa.

JPU mengatakan perbuatan ini dilakukan Silmy bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

JPU turut mengatakan bahwa Silmy dkk. saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata JPU.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher