tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah uang tunai, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menghitung uang tunai yang disita sehingga belum dapat mengungkapkan nominalnya.
“Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini. Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/10/2026) malam.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik.
Budi mengatakan KPK akan mengekstraksi dan menganalisis informasi yang tersimpan dalam barang bukti elektronik tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mendalami sejumlah aspek dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Klaten. Salah satunya, menelusuri proyek-proyek yang dikerjakan di wilayah tersebut karena terdapat dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada bupati.
"Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada bupati," tutur Budi
Menurut Budi, perkara Klaten mencakup lima klaster. Di antaranya dugaan pemberian terkait proyek, pemotongan upah pungut, persoalan galian C, serta dugaan pemberian oleh bupati yang berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































