tirto.id - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan dengan kerugian negara Rp3,07 miliar. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.Pejabat Dishub Palembang Jadi Tersangka Korupsi Lampu Jalan Rp3 M
Kedua tersangka adalah inisial IS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Palembang dan D sebagai Direktur PT Amanda Tiga Mandiri. IS diketahui menjabat Kepala Bidang di Dishub Palembang.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan terhitung 27 Oktober hingga 15 November 2026.
"Hari ini kita tetapkan IS selaku KPA sekaligus PPA dan D sebagai Direktur PT Amanda Tiga Mandiri sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dishub Palembang," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza, Selasa (27/10/2026).
Ali menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing sebanyak 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi. Kegiatan ini bersumber dari APBD Perubahan Palembang tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, dan lampu tanpa tiang.
Hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,07 miliar.
Modus digunakan merekayasa pertanggungjawaban kegiatan yang tidak dilaksanakan, seperti tiang lampu yang tidak dipasang tetapi dilaporkan merupakan tiang baru.
"Kita cek ke lapangan satu per satu lokasi yang menjadi obyek perkara dan terbukti berbeda dengan pertanggungjawaban," kata dia.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik telah memeriksa 96 saksi terdiri dari pejabat Palembang, anggota DPRD, pekerja hingga kelurahan dan ketua RT.
"Kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































