tirto.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, menjelaskan tiga metode penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Hal itu disampaikan Ramadhani saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Sidang itu menghadirkan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Ramadhani menjelaskan metode pertama penghitungan kerugian negara dalam perkara ini ialah menghitung selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat atau sebanyak 8.151 jemaah.
Metode kedua ialah menghitung penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024.
Metode terakhir adalah menghitung fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024. Ramadhani mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Ramadhani mengatakan total kerugian itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh di 2024 senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar). Kemudian, ditambah dengan penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar), serta ditambah dengan fee percepatan di 2023 dan 2024 senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
"Sehingga, total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp622.090. 207.166,41," ujar Ramadhani.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































