tirto.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, membeberkan empat tahapan investigasi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Penjelasan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/10/2026) pagi, menghadirkan empat terdakwa. Masing-masing adalah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Sebelum menjelaskan tahapan penghitungan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya bertanya standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Ramadhani mengatakan proses penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020 serta mendengarkan keterangan ahli.
"Jadi standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini," ujar Ramadhani.
Ramadhani mengatakan penghitungan juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2002 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tahap Awal: Prarencana Kasus Korupsi

Ia mengatakan terdapat empat tahap penghitungan kerugian negara, di mana tahapan yang pertama ialah prarencana berupa pemahaman konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang.
"Dalam rangka melakukan pemeriksaan investigatif itu, apakah terdapat metodologi baku, ya, yang diterapkan oleh teman-teman auditor di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan. Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut, ya. Pertama adalah tahapan pra-perencanaan. Di mana dalam tahapan tersebut kami harus memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang," jawab Ramadhani.
"Jadi tujuan ini adalah untuk meyakini kasus tersebut apakah masuk sebagai lingkup keuangan negara, dan juga mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang," sambungnya.
Proses Perencanaan dan Pelaksanaan Audit Investigasi
Ramadhani mengatakan pihaknya lalu menganalisis kasus dalam prarencana tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara. Ia mengatakan tahap kedua ialah perencanaan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan, dan tahap ketiga ialah proses pelaksanaan pemeriksaan.
"Kemudian tahap yang kedua adalah tahap perencanaan. Di mana dalam tahap tersebut kita akan menyusun petunjuk pelaksanaan. Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan. Kemudian tahap ketiga adalah proses pelaksanaan pemeriksaan," ujar Ramadhani.
"Di dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kami akan mendalami konstruksi kasus, kemudian menganalisis dan mengevaluasi bukti pemeriksaan, kemudian memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan, serta mendiskusikan konsep simpulan untuk untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian. Jadi output di sini adalah konsep simpulan," tambahnya.
Tahap Akhir: Pelaporan Hasil Hitung Kerugian Negara
Ramadhani mengatakan tahap keempat ialah pelaporan. Dia mengatakan tahap ini berupa penyusunan konsep hasil pemeriksaan hingga finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
"Dan yang terakhir adalah pelaporan. Nah, di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujar Ramadhani.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































