Menuju konten utama

Khalid Basalamah Mengaku Tak Tahu soal Kuota Haji Khusus

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Khalid Basalamah sebut Uhud Tour gunakan visa resmi senilai US$4.500 dan mengaku tak tahu soal kuota haji khusus.

Khalid Basalamah Mengaku Tak Tahu soal Kuota Haji Khusus
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemilik biro travel haji Uhud Tour atau PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Basalamah, mengeklaim pihaknya memberangkatkan jamaah haji pada 2024 melalui visa resmi. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal kuota haji khusus.

Hal tersebut diungkapkan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mempertanyakan hubungan Khalid dengan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud saat pemberangkatan haji yang diduga memakai kuota haji khusus.

"Apakah pada saat itu ada bahasa yang bersangkutan [Ibnu Mas'ud] menyatakan kira-kira seperti ini: "Pak Ustaz, eh mau enggak kami tawari haji haji khusus tanpa ada masa tunggu di tahun 2024 itu?" tanya jaksa.

"Seingat saya bahasanya itu, ada visa yang bisa digunakan resmi," jawab saksi.

Selanjutnya Khalid membenarkan saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud, dirinya menerima dua opsi pemberangkatan haji melalui PT Muhibah. Diantaranya paket haji khusus dan visa haji khusus percepatan dengan membayar US$4.500 per pax.

"Pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua, yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax?" tanya Jaksa.

"Iya," jawabnya.

Khalid selanjutnya menjelaskan, terdapat 120 jamaah berangkat melalui PT Muhibbah Mulia Wisata dan 22 jamaah melalui PT Zahra Oto Mandiri.

Ia mengaku tidak tahu bahwa pembayaran berkaitan dengan fee percepatan haji. "Enggak, saya tidak paham sama sekali kalau itu percepatan," jelasnya.

"Baik, karena di sini Saudara sempat ada menyinggung [BAP] nomor 9-nya: posisi kami sama seperti jemaah, kan begitu? Dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas'ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya 4.500 US dolar," terang jaksa.

"Iya, betul," jawab saksi.

Khalid juga menerangkan, terdapat sejumlah pertimbangan pihaknya percaya dengan tawaran tersebut. Mulai dari PT Muhibah yang sudah memiliki termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Waktu itu PT Zahra masih baru gitu, Pak, belum bisa. Saya bilang kalau memang semuanya bisa resmi, ya silakan, kita coba dulu," terangnya.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah