tirto.id - Pemilik biro travel haji Uhud Tour atau T Zahra Oto Mandiri sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Basalamah mengakui bahwa perusahaannya mengembalikan uang ratusan dollar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengungkapkan, uang senilai USD 354 ribu tersebut dikembalikan staff perusahaannya. Aliran dana ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dkk periode 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, mengonfirmasi pengembalian itu terhadap Khalid Basalamah saat menjadi saksi para terdakwa kasus tersebut dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Selain dirinya, JPU juga menghadirkan saksi dari Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Irwanto.
JPU mulanya memperlihatkan barang bukti bernomor 1590, adanya sejumlah uang dalam pecahan 100 USD. Lalu dalam barang bukti itu berbunyi uang tunai sebesar US$354.500 dalam bentuk pecahan sebanyak 3.545 lembar.
"Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya JPU.
"Ya," jawab saksi.
Misteri Uang Dolar dari Klaster Swasta Haji
Ustaz Khalid Basalamah saat diambil sumpah saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji khusus era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). (tirto.id/Muhamad Nizar)

Kemudian, JPU melanjutkan terkait barang bukti kedua. Bukti bernomor 1591, mengenai petugas KPK yang melakukan penyitaan sejumlah uang. Lalu Khalid membenarkan pengembalian itu.
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591, kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar," papar JPU.
"Iya," Khalid mengaku.
Diketahui, Khalid sempat diperiksa sebanyak dua kali pada tahap penyidikan dan satu kali pada penyelidikan terkait kasus ini. Dia juga diketahui telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Pusaran Kasus Kuota Tambahan Kemenag
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































