tirto.id - Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali (NRA), Muhammad Atsiir Abdul Aziz, mengungkapkan ayahnya, Asrul Azis Taba, pernah menemui Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk mengklarifikasi kabar pengurusan kuota percepatan haji khusus 2024 harus melalui satu pintu, yakni Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Keterangan itu disampaikan Atsiir saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Sidang tersebut digelar dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Waktu itu memang Pak Asrul pernah cerita ke saya bahwa pertemuan dengan Gus Alex itu intinya adalah ingin mengklarifikasi mengenai satu pintu ini. Karena dari Pak Asrul pernah mendengar bahwa mengenai pengurusan diminta satu pintu melalui Pak Fuad. Itu yang saya dengar. Ya, makanya Pak Asrul ingin bertemu dengan Gus Alex dalam tujuan klarifikasi ini,” ujar Atsiir di persidangan.
Atsiir menegaskan dirinya tidak menghadiri pertemuan tersebut. Keterangan yang disampaikannya berasal dari cerita ayahnya, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (KESTHURI) sekaligus Komisaris NRA.
“Saya dengar ceritanya dari Pak Asrul hanya sebatas gitu aja,” katanya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, pertemuan itu berlangsung setelah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 terbit. Atsiir mengaku tidak mengetahui lokasi pertemuan tersebut.
Menurut cerita ayahnya, Gus Alex tidak langsung menjawab kabar mengenai pengurusan kuota melalui satu pintu.
“Gus Alex menyampaikan, ‘Nanti ada staf saya yang menghubungi Pak Asrul.’ Itu yang saya dengar ceritanya seperti itu,” kata Atsiir menirukan cerita ayahnya.
Asrul kemudian bertemu dengan staf Gus Alex. Atsiir belakangan mengetahui bahwa staf tersebut adalah Agus Syafi’i, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama.
Atsiir juga mengakui NRA Grup membayar fee percepatan sebesar 3.000 dolar AS per jemaah untuk 34 jemaah haji T0 (nol tahun keberangkatan).
Dalam BAP, total uang tersebut disebut dibayarkan kepada Gus Alex. Namun, Atsiir mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang itu benar-benar diserahkan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama tersebut.
“Kalau dibilang saya tahu menyerahkannya, saya mungkin harus meng-clear-kan. Saya enggak tahu apakah betul-betul diserahkan kepada Gus Alex,” kata Atsiir.
Ia menjelaskan, uang dari jemaah awalnya diserahkan oleh staf NRA Grup kepada Juahir, staf Divisi Visa KESTHURI. Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir.
Fuad Disebut Ingin Kuota Haji Reguler Dikelola Swasta
Dalam persidangan yang sama, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) sekaligus Direktur Utama PT Patuna Mekar Jaya, Syam Resfiadi, mengungkapkan bahwa Fuad pernah menyampaikan keinginan agar kuota haji reguler diberi kesempatan untuk dikelola pihak swasta.
Dalam BAP, Syam menyatakan tidak pernah memberikan masukan kepada Fuad maupun pengurus Forum SATHU agar kuota reguler tambahan dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, di persidangan, Syam mengaku pernah mendengar langsung keinginan tersebut dari Fuad.
“Yang saya ketahui dan yang pernah saya dengar dari Fuad secara langsung ke saya adalah Fuad menginginkan agar kuota reguler diberikan kesempatan kepada swasta untuk pengelolaan. Namun saat itu saya tidak menanggapi pembicaraan tersebut,” kata Syam.
Ketika JPU meminta penegasan, Syam kembali membenarkan bahwa pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Fuad kepadanya.
“Iya, kan saya dengar dari Fuad secara langsung,” ujar Syam.
Meski demikian, Syam mengaku tidak ingat kapan percakapan tersebut berlangsung.
“Kapan itu bicaranya Pak Fuad?” tanya JPU.
“Lupa, Pak. Sudah lupa,” jawab Syam.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengubah formula pembagian kuota haji tambahan Indonesia secara melawan hukum. Pembagian yang diatur dalam undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen.
JPU menduga kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh oknum Kementerian Agama, penyelenggara PIHK, dan perantara untuk memperjualbelikan kuota melalui pungutan fee percepatan. Jaksa menyebut kebijakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Dalam dakwaan, Gus Alex disebut menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 75.000 dolar AS pada 2023 serta 5.158.800 dolar AS dan Rp330 juta pada 2024. JPU mendakwa Gus Alex memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar.
Yaqut didakwa bersama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum KESTHURI Asrul Azis Taba.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































