tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan belum semua operator seluler mematuhi aturan yang melarang hangusnya sisa kuota internet. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota.
Menurut Meutya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komdigi, diketahui beberapa paket kuota internet belum menjalankan rollover atau penggabungan kuota ke periode berikutnya. Untuk itu, Kementerian Komdigi akan memberikan waktu bagi operator seluler untuk segera menerapkan skema rollover bagi kuota yang tidak habis dalam satu bulan.
“Kami berikan waktu lagi untuk memenuhi sampai semua opsi dari paketnya itu sudah tertransisi kepada [skema] rollover,” kata Meutya kepada para wartawan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tingkat kepatuhan operator seluler terhadap aturan pelarangan penghangusan kuota internet itu belum mampu melampaui 70 persen.
Meski begitu, Meutya berharap, dalam waktu tiga bulan ke depan, seluruh operator seluler bisa segera mematuhi aturan tersebut.
“Kami akan ongoing, setiap bulan kami akan ingatkan terus,” sebutnya.
Sebagai informasi, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 28 Agustus 2026. SE itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan MK itu menetapkan bahwa sisa kuota internet milik pengguna tidak boleh hangus dan harus tetap bisa digunakan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































