Menuju konten utama

Menkomdigi Sebut Belum Semua Operator Patuh soal Rollover Kuota

Menkomdigi Meutya menyatakan bahwa operator seluler yang mematuhi aturan rollover kuota setelah putusan MK belum mencapai 70 persen.

Menkomdigi Sebut Belum Semua Operator Patuh soal Rollover Kuota
Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam konferensi pers menjelang pelaksanaan Bali Tech Week 2026 yang digelar di kantor Kementerian Komdigi pada Selasa (13/10/2026). tirto.id/ Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan belum semua operator seluler mematuhi aturan yang melarang hangusnya sisa kuota internet. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota.

Menurut Meutya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komdigi, diketahui beberapa paket kuota internet belum menjalankan rollover atau penggabungan kuota ke periode berikutnya. Untuk itu, Kementerian Komdigi akan memberikan waktu bagi operator seluler untuk segera menerapkan skema rollover bagi kuota yang tidak habis dalam satu bulan.

“Kami berikan waktu lagi untuk memenuhi sampai semua opsi dari paketnya itu sudah tertransisi kepada [skema] rollover,” kata Meutya kepada para wartawan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, saat ini tingkat kepatuhan operator seluler terhadap aturan pelarangan penghangusan kuota internet itu belum mampu melampaui 70 persen.

Meski begitu, Meutya berharap, dalam waktu tiga bulan ke depan, seluruh operator seluler bisa segera mematuhi aturan tersebut.

“Kami akan ongoing, setiap bulan kami akan ingatkan terus,” sebutnya.

Sebagai informasi, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 28 Agustus 2026. SE itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan MK itu menetapkan bahwa sisa kuota internet milik pengguna tidak boleh hangus dan harus tetap bisa digunakan.

Baca juga artikel terkait KUOTA DATA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher