tirto.id - Direktur Utama sekaligus pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, memberi kesaksian ihwal peruntukan fee percepatan kuota haji tambahan 2024. Menurut Ibnu, mantan staf honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi tim di lantai dua Kemenag.
Keterangan itu disampaikan Ibnu saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Ibnu mengaku membayarkan fee percepatan sebesar 2.500 dolar AS untuk jemaah kategori T2 (2 tahun keberangkatan) dan 4.500 dolar AS untuk kategori T0 (0 tahun keberangkatan).
Ia menyebut besaran tersebut ditentukan Ridwan, yang menjadi perantara pengurusan kuota. Kemudian, Ibnu mengaku sempat menanyakan peruntukan uang tersebut.
“Saya tanya Ridwan, ‘Ini sebenarnya uangnya untuk siapa?’ Dia bilang, ‘Untuk lantai dua,’ katanya,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian menanyakan lebih detail lantai dua yang dimaksud. “Kemenag RI,” jawab Ibnu.
JPU kembali memastikan apakah Ridwan menyebutkan nama orang atau jabatan tertentu sebagai penerima uang tersebut.
“Tidak," jawab Ibnu.
Saat sidang diskors pada sore hari, mantan Staf Khusus Kemenag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah mengetahui pihak yang dimaksud.
Ia menuding sejumlah pihak melakukan pungutan atas inisiatif sendiri dengan mengatasnamakan dirinya dan pimpinan Kemenag.
“Mereka ngarang, mereka ngarang mengatasnamakan lantai dua dan banyak sekali yang mengatasnamakan saya,” kata Gus Alex kepada wartawan.
Dirinya pun turut membantah telah menerima uang dari Ridwan maupun mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.
“Saya bisa buktikan bahwa tidak ada penerimaan bagi saya dari orang seperti Rizky, Ridwan, itu tidak ada. Bahwa Ridwan pernah berupaya memberi saya tapi saya tolak, saya minta dikembalikan,” ujarnya.
Ia menyatakan pembicaraan mengenai pungutan kuota haji 2024 telah berlangsung sejak akhir 2023 di tingkat staf tanpa sepengetahuannya maupun pimpinan Kemenag.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa secara melawan hukum mengubah formula pembagian kuota haji tambahan Indonesia dari ketentuan undang-undang sebesar 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus menjadi rata 50:50.
Perbuatan tersebut dalam dakwaan disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menduga perubahan kebijakan itu dimanfaatkan untuk memperjualbelikan kuota haji melalui pungutan fee percepatan.
Dalam dakwaan, Gus Alex disebut menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 75.000 dolar AS pada 2023 serta 5.158.800 dolar AS dan Rp330 juta pada 2024. JPU mendakwa Gus Alex memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































