Menuju konten utama

Letjen Widi Renungi Sel Isolasi Guntur sebagai Sekolah Terberat

Widi juga mengaku termasuk perwira tinggi dengan kenaikan pangkat tercepat di angkatannya.

Letjen Widi Renungi Sel Isolasi Guntur sebagai Sekolah Terberat
Eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, dan terdakwa lainnya meninggalkan ruang sidang setelah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10/2026). foto/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, menyebut sel isolasi Rumah Tahanan Puspom TNI Guntur sebagai “sekolah terberat” dalam hidupnya. Widi juga menceritakan dirinya yang tak pernah melanjutkan pendidikan kemiliteran di Sekolah Staf dan Komando TNI (Sesko TNI) maupun Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) karena menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014–2016.

“Apakah karena saya kebetulan tidak ikut Seskogab atau Lemhannas sehingga saya harus bersekolah yang lebih berat daripada itu, harus menjadi pesakitan di Guntur SMS (super maximum security) lima bulan?” ujar Widi di muka sidang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang koneksitas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10/2026) malam.

Perwira bintang tiga tersebut mengatakan pendidikan militernya hanya sampai Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) yang ditempuhnya pada 2007 setelah Akmil dan Selapa.

“Saya hanya sampai Seskoad saja, Yang Mulia, karena kebetulan waktu Sesko TNI itu katanya karena saya pernah menjadi ajudan Presiden tidak perlu mengikuti Sesko TNI,” ujarnya.

Sementara itu, Widi mengaku tidak pernah mendapat panggilan untuk mengikuti seleksi maupun pendidikan Lemhannas.

“Kami kebetulan setelah menjadi Ajudan Presiden dijadikan Danrindam. Kemudian, setelah menjadi Danrindam, Danrem Solo, Danrem Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, kemudian Kasdam. Jadi, saya tidak tahu kenapa saya tidak pernah dipanggil untuk mengikuti seleksi ataupun langsung mengikuti Lemhannas waktu itu,” tuturnya mengurutkan.

Widi juga mengaku termasuk perwira tinggi dengan kenaikan pangkat tercepat di angkatannya. Dia menyebut Seskoad, penugasan sebagai atase pertahanan RI di Singapura, dan jabatan ajudan presiden sebagai tiga tahapan yang harus dilewatinya untuk mencapai pangkat kolonel.

Akui Tak Ada Rekan yang Menghubunginya dalam Sel

Widi menggambarkan sel SMS di lantai dua Rutan Puspom TNI Guntur sebagai ruang tertutup tanpa jendela, kecuali sepetak kaca kecil di bagian atas.

Selama lima bulan ditahan seorang diri di sana, dia mengaku merasakan keterasingan yang semakin berat karena tidak ada rekan sejawat yang menghubunginya.

“Selama saya ditahan, tidak ada teman-teman saya atau siapa pun yang menghubungi saya karena mungkin dianggap orang buangan. Padahal, pada saat saya masih menjabat, orang-orang di sekitar saya datang ke tempat saya,” ucap mantan Danjen Kopassus tersebut.

Sebelumnya, Widi mengaku telah mendengar bisikan mengenai dugaan yang diarahkan kepadanya sebelum penangkapan.

“Memang pada saat awal-awal itu saya mendapat bisikan-bisikan bahwa saya disangkakan seperti itu. Mohon maaf Yang Mulia, itu bukan karakter saya! Bukan karakter saya! Saya bukan menyombongkan diri, bukan. Tetapi, saya salah satu perwira yang kebetulan memiliki nasib yang baik, Yang Mulia,” tegasnya.

Widi kemudian menceritakan penangkapannya pada hari pertama puasa Ramadan 2024. Saat itu, dia berada di rumah ibunya di Trenggalek, Jawa Timur, untuk mengikuti tradisi nyadran. Widi mengatakan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemanggilan karena merupakan panggilan pertama.

“Sampai di Trenggalek malam, kemudian paginya saya sudah dijemput tim gabungan Puspom TNI, Yang Mulia. Jadi, ada gabungan Darat, Laut, Udara termasuk dari Pitmil yang datang ke sana,” ujarnya.

Meski dijemput tim gabungan dari tiga matra, Widi mengaku tidak melakukan perlawanan.

“Saya bilang sama keluarga saya, ‘Sudah, saya keluar.’ Saya tidak akan melawan. Untuk apa saya melawan? Itu prajurit kita sendiri. Jadi, waktu itu saya langsung keluar, hanya minta waktu untuk mandi saja karena masih pagi-pagi dan itu adalah puasa hari pertama pada tahun 2024,” tuturnya.

Widi juga mengatakan sengaja tidak mengajukan praperadilan atau menyampaikan pembelaan melalui media untuk menjaga nama baik institusi TNI.

“Kenapa saya tidak mengajukan praperadilan atau cuap-cuap di media? Karena memang itu bentuk kecintaan sejati saya kepada Angkatan Darat dan TNI,” tegasnya.

Bantah Terlibat Jual Beli Tanah Negara

Perkara yang menjerat Widi bermula dari transaksi penjualan lahan perkebunan Caruy di Cilacap seluas 716,2 hektare oleh PT RSA yang berafiliasi dengan Yayasan Diponegoro kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai total Rp237 miliar. Meski telah membayar lahan tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai dan memanfaatkannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Widi menuding surat Pangdam IV/Diponegoro penggantinya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bupati Cilacap menjadi penghambat penguasaan lahan tersebut.

Dalam kesaksian auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (28/9/2026), Widi disebut menerima aliran dana Rp21 miliar dari Andhi melalui rekening dua adik iparnya. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Juli lalu, Widi juga telah mengakui menerima aliran dana dalam jumlah tersebut.

Selain Widi, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, menerima Rp2,7 miliar; Kolonel Chk Sjaiful Nursaid sebesar Rp3,1 miliar; dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo sebesar Rp1,3 miliar.

Mereka berempat didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Secara subsidair, mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Di hadapan majelis hakim, Widi menyatakan kondisi keuangan keluarganya berkecukupan sehingga dia merasa tidak memiliki alasan untuk menyalahgunakan atau menjual aset negara demi uang.

“Syukur alhamdulillah saya tidak kekurangan rezeki. Uang saya punya, mobil saya punya, rumah saya punya, anak-anak saya juga kuliah dengan baik di FK Undip dan UNS tanpa kesulitan. Kalau saya mau menjual barang milik negara kemudian hanya mendapatkan uang Rp21 miliar katakan, apa iya itu mencukupi?” paparnya.

Pada akhir keterangannya, Widi meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Dia menegaskan tidak pernah berniat menjual aset, baik milik negara maupun bukan milik negara, dan membantah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya mengetuk hati Yang Mulia untuk berbuat yang seadil-adilnya. Saya meyakini bahwa saya akan dibebaskan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi