tirto.id - Anak dari terdakwa Agung Winarno di kasus TPPU yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Amrina Rosada, mengaku menerima emas batangan dan empat deposito dari ayahnya untuk persiapan proyek di lingkup kementerian.
Dalam pemeriksaan tersebut, Amrina mengungkapkan bahwa emas dan deposito itu disimpan di dalam kotak Sentry Safe yang ditemukan saat penggeledahan rumah. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian mengonfirmasi isi kotak tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Amrina.
"Yang mana coba, ini di BAP Saudara di halaman 13 ini ya, Sentry Safe, itu ada satu kotak logam mulia berisi 10 buah pecahan 100 gram. Betul?" tanya JPU kepada Amrina saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2026).
"Iya," jawab Amrina.
Amrina menjelaskan, emas batangan dengan pecahan 100 gram tersebut berasal dari ayahnya. Sementara itu, emas pecahan 10 gram yang juga ditemukan di dalam kotak tersebut merupakan miliknya sendiri.
"Yang 100 gram dari Bapak, Pak," kata Amrina.
"Terus yang 10 gram?" lanjut JPU.
"Punya saya, Pak," jawab Amrina.
JPU kemudian mendalami tujuan pemberian emas batangan tersebut. Amrina mengatakan, emas itu diberikan untuk persiapan proyek salah satu kementerian dan dapat dicairkan satu per satu apabila diperlukan.
"Itu Bapak menitipkan atau seperti apa?" tanya JPU.
"Sama kayak deposito tadi, Pak. Kalau misal nanti buat persiapan proyek," jawab Amrina.
Selain emas batangan, Amrina mengaku menerima empat deposito dari ayahnya. Ia mengatakan, deposito tersebut diberikan beberapa bulan setelah dirinya mulai bekerja pada 2023.
"Pas awal saya mulai bekerja, Pak, 2023. Beberapa bulan setelahnya," kata Amrina saat ditanya jaksa mengenai waktu pemberian deposito.
Amrina mengatakan, pemberian emas dan deposito itu berkaitan dengan pekerjaannya yang memang berkaitan dengan proyek di salah satu kementerian.
"Pada saat itu Bapak yang nyuruh atau Saudara yang minta, 'Pak, dibukakan deposito'? Atau gimana?" tanya jaksa.
"Bapak bilang ngasih ke saya karena saya ngurus proyek, buat modal persiapan proyek,” jawab Amrina.
"Buat modal?" tanya JPU.
"Iya," jawab Amrina.
"Proyek apa itu?" tanya JPU.
"Proyek alat material khusus, Pak," jawab Amrina.
Dalam persidangan yang sama, Amrina mengaku bekerja sebagai Project Leader di PT Martina, perusahaan milik Agung Winarno. Ia mengatakan, perusahaan tersebut bergerak di bidang kontraktor, konsultan, dan pengadaan.
Amrina juga mengaku menerima gaji sebesar Rp30 juta per bulan sebagai Project Leader di perusahaan tersebut.
"Di PT Martina, meskipun keluarga ya, itu per bulannya dapat berapa sebagai Project Leader?" tanya jaksa.
"Rp30 juta, Pak," jawab Amrina.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































