tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, tak memenuhi pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Dedi seharusnya menjalani pemeriksaan, terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC pada Jumat (9/10/2026).
Namun, Budi menjelaskan Dedi berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatan. KPK lantas menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut.
"Saudara AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit. Penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi dalam keterangan diterima Tirto, Jumat.
Ia juga menegaskan penjadwalan ulang dilakukan supaya proses penyidikan perkara tersebut dapat segera berlanjut.
"Terlebih komitmen KPK, agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif," tegasnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari dugaan suap pengurusan kepabeanan PT Blueray Cargo. Pada sidang vonis bos Blueray, John Field, hakim menyebut total aliran suap dari pihak perusahaan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Aliran suap tersebut mencapai Rp91,77 miliar dalam bentuk uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































