Menuju konten utama

Ahli Ungkap 4 Kejanggalan Hukum Status Lahan Caruy di Kasus Widi

Oditur menyatakan sepakat secara normatif dengan penjelasan para ahli mengenai aturan BMN maupun teori perbuatan melawan hukum.

Ahli Ungkap 4 Kejanggalan Hukum Status Lahan Caruy di Kasus Widi
Ketua majelis hakim koneksitas, Marsdya TNI Siti Mulyaningsih, mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum para terdakwa di sidang dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (8/10/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang koneksitas dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap kembali bergulir untuk mengurai status lahan perkebunan Caruy. Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (8/10/2026), para ahli yang dihadirkan penasihat hukum para terdakwa menilai lahan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Status tanah yang masih menjadi perdebatan antara dua kubu dinilai menjadi isu sentral yang harus dijawab terlebih dulu sebelum pertanggungjawaban pidana perkara yang turut menyeret eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono.

Persoalan ini menjadi salah satu sengketa utama dalam transaksi sekitar 700 ha senilai Rp237 miliar antara BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dan PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) milik Kodam.

Dalam perkara ini, Oditur sebagai penuntut umum koneksitas mendakwa Letjen Widi Prasetijono, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo.

Keempatnya didakwa secara primer memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dan secara subsidair menguntungkan pihak-pihak tersebut dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.

Okupasi Tak Otomatis Jadikan Lahan sebagai BMN

Pada sejarahnya, lahan Caruy berasal dari okupasi tanah PKI pasca-1965 oleh Pangdam VII/Diponegoro selaku penguasa perang daerah saat itu. Lahan itu lalu diserahkan kepada Yardip.

Ahli Hukum Keuangan dan Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dian Puji N Simatupang, menegaskan bahwa okupasi, penyitaan, maupun nasionalisasi tidak serta-merta mengubah status suatu barang menjadi BMN.

“Jadi empat sumber perolehan yang sah itu, Yang Mulia, tidak serta merta langsung menjadi barang milik negara, melainkan harus melaksanakan Pasal 14 PP 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam PP 28 Tahun 2020 dengan harus ditetapkan terlebih dahulu penggunaannya oleh pengelola barang, yaitu Menteri Keuangan,” urai Dian.

Setelah penetapan tersebut, suatu aset wajib melalui tiga pengamanan sebagaimana diatur Pasal 42 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014, yakni pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

Dian menjelaskan, pengamanan administrasi dilakukan melalui pencatatan aset dalam sistem barang negara atau SIMAK BMN. Pencatatan tersebut berkaitan dengan pengamanan fisik, yang antara lain ditandai dengan pemasangan stiker atau plang pada aset. Sementara itu, pengamanan hukum dilakukan melalui sertifikat yang mencantumkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemilik.

Oleh sebab itu, ketiadaan tiga lapis pengamanan ini akan menggugurkan klaim sepihak atas status lahan, termasuk yang berdalih nasionalisasi.

“Jadi tidak bisa kemudian, Yang Mulia, didasarkan nasionalisasi, bahwa ini jadi barang negara tanpa adanya pencatatan terlebih dahulu,” tegas Dian.

Sidang Kasus Widi Prasetijonoa

(Dari kiri ke kanan) Ahli Hukum Pertanahan Universitas Trisakti, RB Agus Widjayanto; Ahli Hukum Keuangan dan Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dian Puji N Simatupang; dan Ahli Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, disumpah sebagai saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum para terdakwa di sidang dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (8/10/2026). tirto.id/Huda

HGU Tak Mungkin Melekat pada BMN

Klaim bahwa lahan Caruy adalah BMN semakin teranulir ketika melihat riwayat legalitas hak atas tanahnya. Lahan hasil okupasi itu awalnya diserahkan kepada Yayasan Rumpun Diponegoro dan dikelola PT Rumpun.

Pada era Pangdam Wismoyo Arismunandar (1989-1990), lahan diimbrengkan dengan anak usaha Astra yang melahirkan entitas PT RSA, dengan komposisi saham 60 persen PT Astra Agro Niaga dan 40 persen PT Rumpun. Lahan tersebut lantas dikantongi PT RSA dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam hal ini, Ahli Hukum Pertanahan Universitas Trisakti, Raden Bagus Agus Widjayanto, menjelaskan bahwa hukum agraria memberikan batasan tegas terkait jenis hak atas tanah untuk instansi pemerintah.

Pembedaan itu bermula dari penataan ulang penguasaan tanah negara lewat PP Nomor 8 Tahun 1953, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

“Di dalam peraturan itu, diatur bahwa untuk instansi pemerintah yang digunakan sendiri oleh instansi pemerintah, maka diberikan hak pakai. Dan untuk keperluan instansi pemerintah yang mungkin dikerjasamakan dengan pihak lain, itu dapat diberikan hak pengelolaan,” kata Agus.

Menurut Agus, Hak Pakai diberikan untuk penggunaan yang tidak bersifat komersial, sementara Hak Pengelolaan merupakan pelimpahan penguasaan negara kepada badan tertentu, sehingga pemegangnya dapat bekerja sama dengan pihak lain.

“Instansi atau badan hukum pemerintah, BUMN, itu bisa memperoleh hak pengelolaan dan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Tentu dengan persetujuannya,” tutur Agus.

Berpijak pada konsep yang sama, Dian Puji menegaskan bahwa HGU tidak mungkin berstatus BMN.

“Kan enggak mungkin ada instansi pemerintah haknya itu hak HGU, ya Hak Pakai. Jadi yang saya sampaikan, Hak Pakai antara pengelolaan, Yang Mulia. Sehingga yang jelas yang pertama dari segi jenis haknya saja tidak mungkin dilekatkan pada barang milik negara,” timpal Dian.

Dian juga menyoroti fakta bahwa HGU PT RSA sempat dijaminkan kepada bank untuk memperoleh kredit. Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang BMN diagunkan kepada pihak mana pun.

Ketua majelis hakim koneksitas, Marsdya TNI Siti Mulyaningsih, kemudian turut mempertanyakan masalah ini. Ia memberikan analogi mengenai lahan sitaan eks G30S/PKI lain yang dikuasai Lanud Halim Perdanakusuma, yang juga dialihkan pengelolaannya ke PT hingga beralih menjadi HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Menjawab analogi itu, Agus menegaskan bahwa ketika lahan negara dilepaskan pengelolaannya kepada badan hukum perdata murni seperti PT, maka statusnya otomatis lepas dari BMN.

“Semestinya kalau itu memang dikuasai oleh institusi, haknya atas nama TNI [melalui Hak Pakai/Pengelolaan]. Namun, ketika itu diserahkan ke PT, maka itu kemudian lepas dari BMN-nya,” jelas pria yang juga merupakan mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN tersebut.

Sidang Kasus Widi Prasetijonoa

Penuntut umum koneksitas di sidang dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (8/10/2026). tirto.id/Huda

Kerugian BUMD Bukan Otomatis Kerugian Negara

Dian juga menyoroti perbedaan antara aset negara dan aset badan usaha. Menurutnya, aset BUMN atau BUMD bukan BMN, sehingga kerugian korporasi tidak otomatis menjadi kerugian negara.

“Definisi aset BUMN adalah aset yang dimiliki BUMN, jadi bukan dimiliki negara, dan digunakan dalam kegiatan BUMN tersebut,” jelas Dian.

Pernyataan itu merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mengubah karakter BUMN menjadi korporasi perdata. Menurut Dian, hal serupa berlaku bagi BUMD.

Dian lalu menguraikan syarat kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Ukurannya terletak pada pencatatan.

“Uang negara, mana buktinya? Dicatat di kas negara. Barangnya mana? Ada di pencatatan SIMAK BMN. Jadi kerugian itu ada kekurangan yang memang dicatat, ternyata ketika dicek tidak ada. Itulah prinsip dari kerugian,” jelas Dian.

Dalam perkara ini, transaksi Rp237 miliar dibayar dari kas PT CSA, bukan kas negara. Dian menegaskan keduanya berbeda.

“Kas negara dan kas BUMD itu berbeda. Kas negara menampung penerimaan dan pengeluaran negara, bukan penerimaan dan pengeluaran BUMD,” ujarnya.

Persidangan Prematur Selagi Status Tanah Belum Jelas

Akibat masih terdapat sengketa prajudisial terkait kepemilikan lahan hingga perkara ini masuk ke persidangan koneksitas, Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, menilai sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melangkah ke ranah pidana.

“Sengketa prajudisial ini harus diselesaikan lebih dahulu di dalam peradilan TUN (tata usaha negara) ataukah di perdata. Kalau ini tidak diselesaikan tentu saja karena core bisnisnya perkara ini pada status lahan, maka tentu saja itu kan menyulitkan terkait dengan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa ini adalah prematur,” tegas Nur Basuki di persidangan.

Nur Basuki juga menyoroti kewenangan mengadili perkara Widi dkk. Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini menempatkan peradilan umum sebagai forum utama perkara koneksitas, yakni perkara yang pelakunya terdiri dari warga sipil dan militer.

“Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang satu tunduk pada peradilan umum, yang lain tunduk pada peradilan militer, pada prinsipnya perkara koneksitas itu akan diadili di peradilan umum,” kata Nur Basuki.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 170 ayat (1) KUHAP. Peradilan militer, lanjut Nur Basuki, hanya menjadi pengecualian sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2).

“Kalau kerugian itu lebih besar pada kepentingan militer, baru nanti pada waktu penyerahan perkaranya ke peradilan militer,” jelasnya.

Dalam perkara ini, pihak yang diklaim dirugikan adalah PT CSA, BUMD milik Pemkab Cilacap. Kerugian yang didalilkan, menurut Nur Basuki, adalah kerugian keuangan daerah, bukan kerugian institusi militer. Bahkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) sendiri menyebut kerugian terletak pada BUMD tersebut.

“Kalau terjadi korupsi dan yang dirugikan adalah BUMD, maka saya berpendapat itu masuk pada peradilan umum. Itu merupakan kewenangan dari peradilan umum, karena saya melihat tidak ada kepentingan militer yang dirugikan,” tegas Nur Basuki.

Oditur Bantah Fakta Versi Ahli

Merespons kesaksian ahli, Oditur menyatakan sepakat secara normatif dengan penjelasan para ahli mengenai aturan BMN maupun teori perbuatan melawan hukum. Namun, Oditur menilai pendapat para ahli diberikan berdasarkan rangkaian fakta yang disusun dalam pertanyaan penasihat hukum.

“Sangat sepaham dan kami sepakat kami tidak akan banyak bertanya tentang itu. Namun dalam hal ini ahli tadi diminta berpendapat untuk fakta-fakta yang merupakan hasil olahan dari penasihat hukum dari advokat dari para tersangka dari pemohon. Terhadap fakta yang disampaikan kepada ahli tadi kami juga mempunyai fakta sendiri sehingga majelis nanti bisa menilai mana fakta yang benar," ujar Oditur.

Perbedaan itu, kata oditur, berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan yang menjadi dasar bagi penuntut umum untuk mempertahankan pandangan bahwa lahan tersebut tidak pernah lepas dari status aset negara.

“Kebetulan berbeda di satu sisi sebetulnya apa yang ahli sampaikan berkaitan dengan administrasi itu yang kami maksudkan sebagai perbuatan melanggar hukum administrasi yang mengawalinya. Karena di fakta kami, ada Laksus, ada Peperda, segala macam sehingga ya sampai ke situ [menjadi aset negara],” tegasnya.

Sidang Kasus Widi Prasetijonoa

Eks Pangdam Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, menanggapi keterangan ketiga ahli yang dihadirkan dari pihaknya di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (8/10/2026). tirto.id/Huda

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher