Menuju konten utama

Nusron Tak Hadir Pemeriksaaan Saksi, KPK: Kurang Bisa Atur Waktu

KPK mengharapkan Nusron dapat berkomitmen mengikuti proses pemeriksaan ini seperti pernyataannya sebelumnya.

Nusron Tak Hadir Pemeriksaaan Saksi, KPK: Kurang Bisa Atur Waktu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kurang bisa mengatur waktu.

Hal itu diungkapkan Setyo saat menanggapi ketidakhadiran Nusron untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Menurut Setyo, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan sejak minggu lalu. Namun, Nusron yang seharusnya dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) kemarin berhalangan hadir karena terdapat agenda lain.

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," katanya secara tertulis kepada wartawan, dikutip pada Kamis (8/10/2026).

Setyo memastikan penyidik bakal menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Saat ini, KPK mengharapkan Nusron dapat berkomitmen mengikuti proses pemeriksaan ini.

"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen," jelasnya.

Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi